Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Putusan Hakim terhadap Pembagian Harta Bersama dalam Bentuk Bangunan yang Berdiri di Atas Harta Pusaka Tinggi Ditinjau dari Maqashid Syariah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•12 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

Tesis ini berjudul “Putusan Hakim Terhadap Pembagian Harta Bersama Dalam Bentuk Bangunan Yang Berdiri Di Atas Harta Pusaka Tinggi Ditinjau Dari Maqashid Syariah”, disusun oleh Embrizal, NIM 10124010 Program Studi Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sengketa pembagian harta bersama berupa bangunan yang berdiri di atas tanah pusaka tinggi dalam masyarakat Minangkabau. Permasalahan tersebut menimbulkan kompleksitas hukum karena mempertemukan ketentuan hukum perkawinan Islam mengenai harta bersama dengan hukum adat Minangkabau yang mengatur tanah pusaka tinggi sebagai harta komunal kaum yang diwariskan secara matrilineal. Sengketa tersebut tercermin dalam Putusan Nomor 87/Pdt.G/2024/PA. Bkt. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan sengketa harta bersama berupa bangunan yang berdiri di atas tanah pusaka tinggi serta menganalisis putusan tersebut berdasarkan perspektif maqashid syari'ah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data terdiri dari bahan hukum primer berupa Putusan Nomor 87/Pdt.G/2024/PA.Bkt, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 87/Pdt.G/2024/PA.Bkt menyelesaikan sengketa dengan memisahkan status hukum tanah pusaka tinggi dan bangunan yang berdiri di atasnya. Tanah pusaka tinggi dinyatakan bukan sebagai harta bersama karena merupakan harta komunal kaum yang diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan ibu, sedangkan bangunan rumah yang dibangun selama perkawinan dinyatakan sebagai harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan tersebut menunjukkan penerapan prinsip pemisahan horizontal (horizontal scheiding beginsel), sehingga tanah dan bangunan dapat memiliki status hukum yang berbeda. Namun demikian, putusan tersebut masih memiliki kelemahan dari aspek kepastian hukum karena tidak menetapkan nilai ekonomis bangunan secara jelas sehingga berpotensi menimbulkan kendala dalam pelaksanaan putusan. Ditinjau dari perspektif maqashid syari'ah, putusan tersebut telah sesuai dengan tujuan syariat, khususnya prinsip hifz al-mal (perlindungan terhadap harta), hifz al-nasl (perlindungan terhadap keturunan), dan hifz al-din (perlindungan terhadap agama). Pemisahan antara tanah pusaka tinggi dan bangunan mampu melindungi hak kaum atas tanah pusaka tinggi, menjaga hak ekonomi suami dan istri atas bangunan yang diperoleh selama perkawinan, mempertahankan keberlangsungan hak generasi penerus dalam sistem adat Minangkabau, serta mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak. Dengan demikian, pembagian harta bersama berupa bangunan yang berdiri di atas tanah pusaka tinggi tidak hanya sesuai dengan hukum positif dan hukum adat, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid syari'ah.

Kata kunci

Harta Bersama, Tanah Pusaka Tinggi, Pertimbangan Hakim, Maqashid Syari'ah, Minangkabau

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Putusan Hakim terhadap Pembagian Harta Bersama dalam Bentuk Bangunan yang Berdiri di Atas Harta Pusaka Tinggi Ditinjau dari Maqashid Syariah2026 · oai:ais:skripsi:20065