Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Tradisi Bazakaik Mangaji Ka Puaso di Nagari Tandikek Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman Menurut Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Bazakaik Mangaji Ka Puaso Di Nagari Tandikek Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman Menurut Hukum Islam”. Disusun oleh Jusril AGUSWAN NIM 1219099 Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya pendistribusian zakat mal di Nagari Tandikek Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman yang dilakukan menurut warisan tradisi adat setempat. Untuk itu perlu dilakukan penelitian bagaimana tradisi pendistribusian zakat mal di nagari Tandikek kec. Patamuan Kab. Padang Pariaman ditinjau menurut hukum Islam. Pertanyaan penelitian ini yaitu: Pertama, bagaiman budaya bazakaik mangaji ka puaso di Nagari Tandikek? Kedua, apa dasar hukum yang dipakai dalam bazakaik mangaji ka puaso di Nagari Tandikek? Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research), teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara kepada pihak yang terkait. Selanjutnya data yang penulis peroleh dianalisis secara deskritif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis berkesimpulan: Pertama, pendistribusian zakat mal di Kenagarian Tandikek dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu Badampaan artinya zakat diberikan kepada masyarakat yang hadir melalui perantara Urang Siak, cara kedua Bakasimahan, muzakki langsung membagikan zakat-nya kepada penerima zakat, tanpa melihat masyarakat tersebut termasuk kepada Asnaf 8 (delapan) atau bukan, tradisi pendistribusian yang terjadi di Nagari Tandikek dilatar belakangi oleh adat kebiasaan nenek moyang yang melakukan pendistribusian zakat mal dengan cara mengundang masyarakat terutama orang-orang terdekat untuk melakukan doa syukuran dan sekaligus sebagai penerima zakat mal. Kedua, menurut padangan tokoh Agama yang telah diwawancarai bahwa pendistribusian zakat seperti ini memang tidak sah dilakukan karena tidak sesuai dengan ajaran Islam, namun untuk merubah kebiasaan lama harus membutuhkan waktu panjang karena melibatkan masyarakat. Ketiga, berdasarkan kajian hukum Islam Bazakaik Mangaji Ka Puaso dalam proses pendistribusian zakat mal di Kenagarian Tandikek Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman belum sesuai dengan Hukum Islam karena, pendistribusian zakat mal tersebut tidak didistribusikan kepada Asnaf 8 (delapan) namun hanya berdasarkan kepada Adat Kebiasaan masyarakat setempat yang telah turun temurun sejak dahulu atau disebut dengan ‘Urf Fasid

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi Bazakaik Mangaji Ka Puaso di Nagari Tandikek Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman Menurut Hukum Islam2026 · oai:ais:skripsi:19971