Abstrak
Skripsi ini berjudul “Sistem Sasiah Dalam Pengelolahan Sawah di Kampung Padang Tae Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, skripsi ini disusun oleh Jefrizal, Nim. 1221.018, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik kerjasama dibidang persawahan yang dikenal sebagai sistem sasiah di Kampung Padang Tae, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Praktik ini melibatkan pemilik dan penyewa lahan, menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan untuk bercocok tanam. Sistem sasiah memiliki dua bentuk, yaitu sasiah balakang dan sasiah mungko. Meskipun sama-sama sistem sasiah, kedua sistem sasiah ini memiliki perbedaan yang mencolok dari segi akad yang digunakan. Sistem sasiah mungko lebih cenderung kedalam akad ijarah sedangkan sasiah balakang lebih cenderung kedalam akad mukhabarah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis sistem sasiah dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat agar dapat menghindari praktik yang dilarang dalam Islam.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif, menggunakan observasi dan wawancara langsung dengan pemilik dan penyewa lahan sebagai sumber data primer. Data-data yang dikumpulkan disusun dalam bentuk tulisan dengan menggunakan analisis kualitatif, kesimpulannya didasarkan kepada peristiwa-peristiwa yang diketahui dari hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sistem sasiah memiliki 2 macam bentuk, bentu yang pertama yaitu sistem sasiah mungko dan yang kedua adalah sistem sasiah balakang. Dilihat dari konsepnya sistem sasiah mungko tergolong kepada akad ijarah murni yang mana dalam praktek sistem sasiah mungko sudah ada kejelasan yang berkaitan dengan unsur-unsur ijarah murni yaitu uang sewa jelas, waktu berakhirnya akad dan jelas apa yang menjadi objek akadnya. Sedangkan sasiah balakang merupakan kerjasama dalam pertanian yang dalam islam dikenal dengan istilah mukhabarah. Sistem sasiah dikatakan sebagai akad mukhabarah karena dalam sistem sasiah mungko pemilik lahan hanya menyediakan lahan sedang benih dan biaya perawatannya itu diserahkan pada petani penggarap yang mana hal ini sudah sesuai dengan konsep mukhabarah dalam Fiqh Muamalah.