Abstrak
Skripsi ini berjudul “Implementasi prinsip-Prinsip Syariah Pada Produk Tabungan Easy Mudharabah Di Bank Syariah Indonesia KCP Bukittinggi Sudirman”, yang ditulis oleh Nia Irfansyah, NIM 1222041, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian bertujuan untuk menganalisis mekanisme akad mudharabah pada Tabungan Easy Mudharabah serta implementasi prinsip-prinsip syariah dalam produk tersebut. Fokus penelitian mencakup proses pelaksanaan, transparansi pengelolaan dana, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN), dan penerapan nilai-nilai yang terdapat di dalam prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian menggunakan metode lapangan (field Research) yang bersifat kualitatif,. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak manajemen bank, dokumentasi internal, serta kajian literatur terkait perbankan syariah, fatwa DSN-MUI, dan regulasi nasional. Analisis data dilakukan secara tematik untuk mengaitkan praktik operasional Tabungan Easy Mudharabah dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian yaitu; pertama, menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan Tabungan Easy Mudharabah di BSI KCP Bukittinggi Sudirman telah menggunakan akad mudharabah muthlaqah dengan posisi nasabah sebagai shahibul maal dan bank sebagai mudharib, di mana pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal sepanjang tidak terdapat kelalaian pengelola. Mekanisme ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan (al-‘adl) dan keseimbangan (al-mizan) dalam pembagian hak dan risiko, yang secara substansial berbeda dari sistem bunga pada perbankan konvensional. Kedua, implementasi prinsip-prinsip syariah tampak melalui aspek transparansi, amanah, kemaslahatan (maslahah), ta’awun, serta kepatuhan syariah yang berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dengan adanya pengawasan tersebut, seluruh aktivitas Tabungan Easy Mudharabah berjalan sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan ketentuan hukum ekonomi syariah, sehingga mampu menjaga kepercayaan nasabah sekaligus merepresentasikan penerapan nilai-nilai maqashid syariah dalam praktik perbankan.