Abstrak
Penelitian ini secara empiris menganalisis dampak pemahaman pajak dan sanksi terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Tanah dan Bangunan (PPN) di Desa Kubu Gulai Bancah. Pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif digunakan sebagai dasar metodologis. Sembilan puluh sembilan wajib pajak dipilih secara purposif sebagai responden, dan data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner. Pengolahan data dilakukan menggunakan serangkaian prosedur, yaitu uji validitas dan reliabilitas, verifikasi asumsi klasik, dan analisis regresi linier berganda dengan SPSS. Hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat pemahaman pajak memiliki dampak positif dan signifikan terhadap kepatuhan pembayaran PPN. Sanksi pajak juga memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketika dianalisis bersama, kedua variabel ini terbukti berkontribusi secara signifikan terhadap tingkat kepatuhan pembayaran PPN. Nilai R-squared yang disesuaikan sebesar 0,356 menunjukkan bahwa 35,6% variasi kepatuhan dapat dijelaskan oleh model, sedangkan sisanya 64,4% dijelaskan oleh variabel lain di luar cakupan penelitian. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman perpajakan yang disertai dengan penegakan sanksi yang tegas dan konsisten merupakan faktor kunci dalam memperkuat kepatuhan wajib pajak.