Abstrak
Skripsi ini dilatar belakangi oleh menurunnya angka sopir angkutan penumpang umum yang melakukan Uji Kelayakan Kendaran Bermotor (Uji KIR) di Kota Bukittinggi pada tahun 2023 dan 2024. Uji Kir terdapat dalam Peraturan Wali Kota Bukittingi Nomor 55 Tahun 2017 pada pasal 9 dan 10 yang menjelaskan Uji Kir dikepalai oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya UPTD Kendaraan Bermotor juga masih tedapat permasalahan menyangkut kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan pengujian kendaraan bermotor serta fungsinya dibagian persiapan teknologi dilapangan yang belum tersedianya tempat untuk melakukan Uji Kir tersebut sehingga digabungkan dengan Kabupaten Agam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Uji Kelayakan Angkutan Penumpang Umum Kota Bukittinggi dan bagaimana tinjauan siyasah tanfīdziyah terhadap peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang bagaimana Pelaksanaan Uji Kelayakan Angkutan Penumpang Umum oleh Dishub Kota Bukittinggi. Berdasarkan hasil dari pelaksanaan Uji Kelayakan Angkutan Penumpang Umum oleh Dishub Kota Bukittinggi berdasarkan Perwako Nomor 55 Tahun 2017 masih terdapat permasalahan, yakni di bagian penyediaan teknologi di lapangan yang belum adanya tempat untuk melakukan Uji Kir di Kota Bukittinggi ini, serta angka kendaraan penumpang umum yang melakukan Uji Kir menurun setiap tahunnya yang disebabkan oleh faktor kurangnya kesadaran supir angkutan penumpang umum akan pentingnya melakukan Uji Kir, persaingan antara supir penumpang umum dengan sarana transportasi online, supir angkutan umum yang tidak taat akan pajak pajak kendaraan, selain itu kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dishub Ke jalan. Sementara itu menurut fiqh siyasah tanfidziyah Dishub Kota Bukittinggi telah melakukan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh siyasah tanfīdziyah diantaranya: prinsip musyawarah, keadilan, Tanggung Jawab, Persamaan, dan prinsip Kemaslahatan umum.