Abstrak
Skripsi ini berjudul “Efektivitas Sidang Isbat Terpadu Dalam Menyelesaikan Masalah Perkawinan Belum Tercatat Di Wilayah Yuridiksi PA Bukittinggi Tahun 2025” yang ditulis oleh Lukmanul Hakim NIM 1119035 Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi karena fenomena perkawinan yang tidak tercatat masih banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera Barat. Banyak pasangan suami istri yang hanya melangsungkan pernikahan secara agama (nikah siri) tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi non-Muslim. Perkawinan semacam ini menyebabkan persoalan hukum, antara lain tidak adanya akta nikah, kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran anak, pencatatan kartu keluarga, serta ketidakjelasan hak waris, dan perlindungan hukum bagi istri dan anak apabila terjadi perceraian atau kematian suami. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Agama Kota Bukittinggi. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder didapatkan dari literatur-literatur, jurnal, skripsi, kamus dan buku buku yang berkaitan dengan judul penulis. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu tahun 2025 merupakan bagian dari program nasional yang dilaksanakan secara terstruktur dan terintegrasi untuk memudahkan akses keadilan bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat. Prosedurnya pada dasarnya sama dengan sidang isbat di pengadilan, namun dikemas lebih sederhana melalui pelayanan terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama, KUA, kecamatan, dan instansi terkait, dengan peran Panitera sebagai penunjang utama dalam administrasi dan kelancaran persidangan. Melalui mekanisme ini, penetapan isbat nikah dapat langsung ditindaklanjuti dengan pencatatan perkawinan dan penerbitan dokumen kependudukan, sehingga memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi secara efektif dan efisien bagi masyarakat. Kedua Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu 2025 dinilai cukup efektif memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, dengan lokasi dekat, biaya rendah, dan pencatatan perkawinan serta penerbitan buku nikah dalam satu layanan. Program ini meningkatkan kesadaran hukum, didukung koordinasi antarlembaga, namun masih menghadapi kendala anggaran, SDM, dan pemahaman masyarakat, sehingga perlu sosialisasi, koordinasi, dan dukungan anggaran lebih baik.