Abstrak
ABSTRAK Putri Miladatul Ikhsan, NIM 4121055, judul skripsi: “Etika Komunikasi Digital Perspektif Qaulan Dalam Al-Qur’an: Analisis Terhadap Penggunaan Bahasa Di TikTok”. Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 2026. Kajian mengenai etika komunikasi digital dalam Al-Qur’an sangat penting untuk dipahami agar tau bagaimana berinteraksi yang baik di dunia internet, di era internet saat ini, banyak yang salah paham atau tidak peduli dengan aturan berbicara, terutama di aplikasi TikTok. Pada zaman sekarang, media sosial seperti TikTok sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, namun sayangnya sering kali ditemukan etika berkomunikasi di TikTok terabaikan. Banyak pengguna TikTok yang terus meningkat menciptakan fenomena baru dalam cara berkomunikasi, dan berinteraksi di mana penggunaan bahasa kasar, nada membentak, hingga aksi marah-marah sering kali dilakukan demi mendapatkan perhatian atau konten yang viral. Selain itu, banyak juga pengguna yang dengan mudah menyebarkan berita yang belum valid kebenarannya. Fenomena ini terlihat pada berbagai konten populer yang sering muncul di TikTok, padahal hal ini adalah bentuk pengabaian etika komunikasi yang baik. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dan jenis penelitian ini adalah Libarary Research. Sumber primer dalam penelitian ini adalah konten video dari akun @wak.dan.ach, @feedgramindo, emilmario69 dan @mandyedinaa yang meliputi ucapan (bahasa lisan), yang kemudian di analisis menggunakan konsep qaulan dalam Al-Qur’an, sedangkan sumber sekundernya berupa buku, jurnal atau laporan historis yang berkaitan dengan tema tentang etika komunikasi digital dan qaulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan bahasa di TikTok cenderung mengabaikan etika komunkasi, di mana para pengguna sering melepas kendali sosial demi mengejar viralitas. Analisis perspektif qaulan mengungkapkan adanya pelanggaran nyata terhadap nilai-nilai Al-Qur’an, yaitu: (1) pelanggaran Qaulan Kariman berupa tindakan tidak sopan dalam konten video, (2) pelanggaran Qaulan Sadidan ditandai dengan maraknya penyebaran informassi yang tidak akurat atau tuduhan tanpa dasar kebenaran, (3) pelanggaran Qaulan Ma’rufan yang terlihat dari penggunaan kata-kata kasar dan umpatan yang dianggap sebagai hal yang biasa dan wajar oleh para kreator konten. Dapat disimpulkan bahwa penguatan etika digital berbasis Qaulan sangant mendesal untuk diterapkan guna menciptakan interaksi siber yang lebih jujur, santun, dan memuliakan harkat sesama manusia.