Abstrak
Skripsi ini disusun oleh Andri Oktananda Putra, NIM 3322339, Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dengan judul “Peran BMT Agam Madani Koto Tangah dalam Pemberdayaan Umkm di Pasar Pakan Kamih dalam Mendukung Pencapaian SDGs8” Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor ekonomi lokal. Namun, pelaku UMKM di Pasar Pakan Kamis masih menghadapi berbagai kendala struktural, terutama keterbatasan akses permodalan, rendahnya literasi keuangan, serta lemahnya pengelolaan usaha. Kehadiran Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan mikro syariah diharapkan mampu menjadi solusi pembiayaan yang adil dan berkelanjutan. Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana peran BMT Agam Madani Koto Tangah dalam pemberdayaan UMKM di Pasar Pakan Kamis serta keterkaitannya dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke-8 tentang pertumbuhan ekonomi inklusif dan pekerjaan layak.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk peran BMT Agam Madani Koto Tangah dalam pemberdayaan UMKM melalui pembiayaan dan pendampingan usaha, serta mengkaji kontribusi peran tersebut dalam mendukung pencapaian SDGs 8, khususnya pada aspek peningkatan produktivitas, pendapatan, dan keberlanjutan usaha UMKM. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap pengelola BMT serta pelaku UMKM di Pasar Pakan Kamis. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh gambaran empiris secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Agam Madani Koto Tangah berperan dalam menyediakan akses pembiayaan syariah yang relatif mudah dan terjangkau bagi pelaku UMKM. Pembiayaan yang diberikan tidak hanya berfungsi sebagai tambahan modal usaha, tetapi juga mendorong kedisiplinan dan tanggung jawab finansial pelaku UMKM. Selain itu, pendampingan dan pemantauan usaha berkontribusi terhadap stabilitas dan keberlanjutan usaha, sehingga mendukung pencapaian SDGs 8 pada tingkat ekonomi lokal, meskipun peran tersebut belum optimal akibat keterbatasan sosialisasi dan pendampingan yang belum terstruktur.