Abstrak
ABSTRAK FARHAN POHAN, 4221027, Analisis Hadis Tentang Larangan Penggunaan Alas Kaki Di Area Makam (Studi Ma'anil Hadis), Program Studi Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, 2025 Penelitian ini dilatar belakangi oleh Ziarah kubur merupakan praktik keagamaan yang telah dikenal sejak masa pra-Islam dan terus berkembang dalam tradisi Islam hingga kini. Pada masa jahiliah, masyarakat Arab melakukan pemujaan terhadap arwah leluhur dan berhala, sedangkan dalam Islam, ziarah kubur diarahkan sebagai sarana refleksi spiritual untuk mengingat kematian dan kehidupan akhirat. Pada awal perkembangan Islam, Rasulullah SAW sempat melarang ziarah kubur karena kekhawatiran akan terjadinya syirik, namun kemudian memperbolehkannya setelah umat memiliki pemahaman tauhid yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hadis tentang larangan penggunaan alas kaki di area makam melalui pendekatan Ma'ani al-Hadis, guna memahami makna larangan tersebut dari segi adab, konteks, dan hukum fikih. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji larangan pengguaan alas kaki diarea makam penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) Data primer bersumber dari kitab hadis seperti Sunan Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i, dan Musnad Ahmad bin Hanbal, sedangkan data sekunder diperoleh dari kitab syarah hadis seperti Aun al-Ma'bud, Fath al-Bari, serta literatur fikih klasik dan kontemporer Analisis data dilakukan dengan metode analisis isi dan pendekatan Ma'ani al-Hadis untuk menafsirkan makna hadis secara kontekstual sesuai kaidah ilmu hadis dan maqasid al-syariah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka ditemukan hasil penelitian hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan memakai alas kaki di area makam tidak bersifat mutlak, melainkan dimaksudkan sebagai penanaman nilai etika dan penghormatan terhadap tempat yang sakral. Teguran Rasulullah SAW dalam hadis tersebut bersifat edukatif untuk menumbuhkan sikap tawadhu' dan menjaga kesopanan di hadapan makam. Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi'i, menilai hukum memakai alas kaki di pemakaman tidak makruh selama tidak disertai unsur kesombongan atau ketidaksopanan. Adapun mazhab Hanbali memandangnya makruh sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga adab. Dengan demikian, larangan tersebut lebih mengarah pada pembinaan akhlak dan kesadaran spiritual, bukan penetapan hukum haram. Relevansi hadis ini dalam konteks modern tetap signifikan karena mengajarkan nilai-nilai kesederhanaan, penghormatan, dan spiritualitas di tengah budaya materialistik masa loni. Kata Kunci: Hadis, Ma'anil Hadis, Ziarah Kubur, Alus Koki, Adab Makam