Abstrak
Skripsi ini berjudul “Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan anak Perspektif Siyasah Tanfidziyah”. Penelitian ini ditulis oleh Husnaini Asti Sagala, NIM 1321039, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, tahun 1447 H/2026 M. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh Selatan yang menjadi permasalahan sosial yang mendesak untuk segera ditangani. Meskipun Pemerintah Aceh telah menerbitkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan, termasuk rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, serta faktor budaya yang cenderung menutup-nutupi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah utama, yaitu: bagaimana implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 Penyelenggaraan Penanganan dan Perlindungan anak dari kekerasan seksual di Aceh Selatan, dan bagaimana tinjauan Fiqih Siyasah Tanfidziyah terhadap efektifvitas qanun tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 dalam penyelenggaraan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak, serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Fiqih Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) , dengan cara melakukan survey kelapangan. Menggunakan pendekatan kualitatif yakni metode penelitian yang menekankan pada kedalaman pemahaman terhadap masalah sosial yang dihadapi manusia. Pendekatan kualitatif dengan tujuan deskriptif yaitu penelitian dengan mengumpulkan kata-kata dari informan, dokumen, dan hasil observasi dengan tujuan mengambarkan tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap anak di Aceh Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak tentunya belum mencerminkan prinsip-prinsip Fiqih Siyasah Tanfidziyah. Berdasarkan permasalahan yang ada, masih banyak ditemukan kasus seperti kasus kekerasan yang tidak sampai pada proses hukum karena adanya tekanan sosial, lemahnya koordinasi antarinstansi dan keterbatasan fasilitas, pelaksanaan program perlindungan yang bersifat reaktif, lemahnya kapisitas lembaga perlindungan anak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa prinsip keadilan (al-‘adl) belum terwujud karena banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh Selatan tidak sampai pada proses hukum yang disebabkan adanya tekanan sosial, rasa malu, dan ketakutan korban serta keluarganya. Hal ini menyebabkan banyak korban kehilangan akses terhadap keadilan yang sejati, dan pelaku justru lolos dari hukuman yang semestinya ditegakkan. Pelanggaran terhadap prinsip amanah dan tanggung jawab (al-amānah wa al-mas’ūliyyah) terlihat dari implementasi Qanun Aceh No. 9 Tahun 2019 seringkali terhambat oleh lemahnya koordinasi antarinstansi serta keterbatasan fasilitas perlindungan, seperti rumah aman dan tenaga psikolog anak. Akibatnya, korban kekerasan seksual tidak mendapatkan pendampingan yang optimal, baik secara hukum maupun psikologis, yang seharusnya menjadi hak mereka. Juga pada tingkat pelaporan kasus kekerasan anak masih rendah akibat rendahnya kesadaran masyarakat Sementara itu, prinsip kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah al-‘āmmah) juga belum diutamakan, karena pelaksanaan program perlindungan anak di Aceh Selatan masih lebih bersifat reaktif, yakni baru bertindak setelah kasus terjadi. Upaya pencegahan seperti pendidikan seksual anak, sosialisasi ke sekolah dan desa, serta peningkatan peran masyarakat belum dilakukan secara berkelanjutan. Selanjutnya, prinsip perlindungan rakyat (al-ra’iyyah) yang belum sepenuhnya terpenuhi dimana minimnya dana perlindungan anak serta belum adanya mekanisme rujukan terpadu antara DP3AKB, kepolisian, rumah sakit, dan Mahkamah Syar’iyah dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.