Abstrak
Skripsi ini berjudul "Tradisi Maisi Sasuduik di Nagari Jopang Manganti Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota Perspektif Sosiologi Hukum Islam". Disusun olch Aisys Selviani Putri Nim 1122075 Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya kebiasaan Nagari Jopang Manganti yang mengharuskan pihak laki-laki memberikan perlengkapan kamar kepada perempuan yang akan dinikahinya, sebagai pemberian dalam proses sebelum pernikahan. Namun ditemukan bahwa maisi sasuduik ini memberatkan pihak laki-laki sehingga bisa membuat rencana pernikahan dibatalkan. Hal ini sepertinya tidak sejalan dengan filosofis adat Minangkabau Adat Basundi Syara, Syara Basandi Kitabullah yang mengajarkan bahwa setiap tradisi harus sejalan dengan ajaran Islam. Di sisi lain tradisi ini merupakan keharusan dalam adat setempat dimana tidak melaksanakannya dapat mengakibatkan sansi sosial. Berdasarkan hal tersebut menarik untuk dikaji oleh penulis mengenai pelaksanaan tradisi maisi sasuduik di Nagari Jopang Manganti dan perspektif sosiologi hukum Islam terhadap tradisi maisi sasuduik di Nagari Jopang Manganti Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Untuk mendapatkan data penelitian ini, penulis menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Nagari Jopang Manganti Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan niniak mamak, bundo kanduang, dan masyarakat yang melaksanakan tradisi maisi sasuduik, serta observasi langsung di lapangan. Sedangkan data sekunder bersumber dari dokumen, buku-buku, dan artikel terkait. Analisi data dilakukan secara deskriptif-induktif, yaitu menggambarkan data sebagaimana adanya yang dilengkapi dengan penjelasan dan interpretasi untuk kemudian diambil kesimpulan dari khusus ke umum. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa terkait tradisi maisi sasuduik yang merupakan pemberian berupa perlengkapan kamar (kasur, lemari, dan meja rias) yang diberikan oleh pihak laki-lakikepada pihak perempuan saat proses sebelum pernikahan sebagai simbol tanggung jawab seorang laki-laki untuk menikah. Berdasarkan analisis perspektif sosiologi hukum islam tradisi ini sejalan dengan syariat Islam, mengacu pada implementasi kesiapan seorang laki-laki yang akan menikah. Kemashlahatan tradisi ini terlihat dalam aspek membangun hubungan harmonis antar keluarga, memperlihatkan tanggung jawab sebagai laki-laki, dan melestarikan nilai adat yang selaras dengan Islam. Namun untuk menghindari penundaan atau pembatalan rencana pernikahan diperlukan soslusi menentukan besaran maisi sasuduik berdasarkan kemampuan.