Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Eksistensi Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Agama dalam Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Tahun 2024 Tinjauan Filsafat Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•8 dilihat · 7 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Tesis ini berjudul “Eksistensi Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Agama Dalam Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Tahun 2024 Tinjauan Filsafat Hukum Islam” ditulis oleh Rinaldi M, NIM 10122003 Program Studi Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Rumusan hukum rapat pleno kamar agama merupakan salah satu pedoman hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan. Rumusan hukum rapat pleno kamar memiliki tujuan agar terdapat kepastian dan kesatuan hukum di Lembaga peradilan di Indonesia. Namun tujuan tersebut tidak berarti menghilangkan independensi hakim dalam menangani perkara karena secara filosofis tujuan hukum itu ada tiga hal yaitu kemanfaatan, kepastian hukum dan rasa keadilan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung selama Tahun 2024 dari perspektif Filsafat Hukum Islam. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada masalah hukum dalam yuridiksi dan waktu tertentu, dengan tujuan untuk mendeskripsikan penerapan hukum positif dan norma hukum melalui analisis filsafat hukum Islam. Data primer dalam penelitian ini bersumber dari data asli seperti Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung selama Tahun 2024. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumen hukum. Tekni pengumpulan data melalui metode library research, yaitu studi pustaka yang mencakup buku, jurnal, dan dokumen hukum. Data dianalisis secara sistematis dengan metode deskriptif analitis dengan pendekatan filsafat hukum Islam. Penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Lubuk Basung secara konsisten mempedomani rumusan hukum rapat pleno kamar agama dalam memeriksa dan memutus perkara sepanjang tahun 2024, khususnya terkait perceraian, hak hadhanah, dan nafkah anak. Penerapan rumusan tersebut menjamin kepastian dan kesatuan hukum tanpa mengurangi independensi hakim, sekaligus bertujuan mempersulit perceraian, menjaga hubungan anak dengan orang tua, dan memastikan nafkah anak terpenuhi secara berkelanjutan. Dari perspektif filsafat hukum Islam (aksiologi), rumusan tersebut mewujudkan kemaslahatan, kepastian hukum, dan keadilan, serta berada pada tingkat hajjiyyah dalam kerangka Maqashid asy-Syari’ah. Secara epistemologis, rumusan itu memiliki legitimasi normatif dan filosofis karena selaras dengan konsep ijma’, mazhab sahabat, sadd dan fathu adz-dzari’ah, serta teori maslahah, sehingga menjadi pedoman penting bagi hakim dalam memutus perkara.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Eksistensi Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Agama dalam Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Tahun 2024 Tinjauan Filsafat Hukum Islam2026 · oai:ais:skripsi:19388