Abstrak
Skripsi ini berjudul “Penerapan Prinsip 5C Dalam Manajemen Risiko Pembiayaan Untuk Mengurangi Kredit Macet: Studi Kualitatif Pada Koperasi KKSPN Ampek Angkek Canduang, Kabupaten Agam” disusun oleh Abdul Hamid Dengan Nim 3321307, Program Studi S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka pembiayaan bermasalah (kredit macet) pada nasabah yang berprofesi sebagai PNS/ASN di Koperasi KKSPN Ampek Angkek Canduang, Kabupaten Agam. Hal ini dapat mengancam keberlangsungan usaha koperasi, sehingga perlu adanya penerapan prinsip 5C untuk mengurangi kredit macet pada KKSPN Ampek Angkek Canduang, Kabupaten Agam. Tujuan penelitian adalah untuk Menganalisis Penerapan 5C Dalam Manajemen Risiko Pembiayaan di Koperasi KKSPN Ampek Angkek Canduang, Kabupaten Agam. Jenis penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara kepada informan utama penelitian sebanyak tiga orang yaitu ketua pengurus, wakil ketua pengawas, dan unit pembiayaan KKSPN Ampek Angkek Canduang, Kabupaten Agam. Dan informan pendukung sebanyak dua orang yaitu pegawai dan staf analis KKSPN Ampek Angkek Canduang, Kabupaten Agam. Berdasarkan hasil penelitian bahwa KKSPN Ampek Angkek Canduang, Kabupaten Agam sudah menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Dari kelima prinsip tersebut anggota koperasi yang menerima pembiayaan harus memiliki prinsip character yang ideal yaitu jujur, koperatif, amanah dan memiliki i’tikad yang baik.