Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi Alek Malapeh Marapulai Setelah Akad Nikah di Kenagarian Guguak Tabek Sarojo Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam Perspektif ’Urf”, yang disusun oleh Aisyah Al-Akbari, NIM 1122.157, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik tradisi alek malapeh marapulai di Nagari Guguak Tabek Sarojo yang dilaksanakan setelah akad nikah. Tradisi melarang marapulai (mempelai laki-laki) untuk tinggal serumah dengan istrinya sebelum prosesi adat tersebut dilaksanakan. Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian tradisi dengan ketentuan hukum Islam, khususnya dalam hal hak dan kewajiban suami-istri pasca akad nikah yang sah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan tradisi alek malapeh marapulai di Nagari Guguak Tabek Sarojo serta menganalisis tinjauan ’urf terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Adapun sumber yang digunakan dalam penelitian ada dua yaitu sumber data primer yang menjadi rujukan pokok dan sumber data sekunder. Data primer diperoleh dari tokoh adat, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen literatur yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi dan wawancara terstruktur kepada tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dan diukur menggunakan konsep ’urf dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi alek malapeh marapulai merupakan prosesi adat yang telah mengakar dan dilaksanakan secara turun- temurun. Inti dari tradisi ini adalah penyerahan marapulai dari pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan, disertai pemberian gelar adat, sebagai bentuk penghormatan dan pengukuhan status sosialnya. Dari sudut pandang ’urf, tradisi ini dapat dikategorikan sebagai ’urf shahih karena telah memenuhi syarat- syarat kehujjahan ’urf, yaitu tidak bertentangan dengan nash syariat, diterima secara rasional dan umum oleh masyarakat, serta mengandung nilai kemaslahatan sosial dalam memperkuat hubungan kekerabatan tanpa menimbulkan mudarat. Dengan demikian, tradisi alek malapeh marapulai dapat diterima sebagai bagian dari praktik kebiasaan (’urf) yang selaras dengan prinsip hukum Islam dalam wilayah muamalah dan adat.