Abstrak
Skripsi ini berjudul “Studi Analisis Dampak Kebijakan Wajib Lembur bagi Pekerja Wanita terhadap Ketahanan Keluarga Perspektif Fikih Munakahat di Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam”, yang ditulis oleh Hanifah Nabiila, NIM 1122.043, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan kebijakan wajib lembur yang banyak ditemui di berbagai perusahaan industri di Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam. Kebijakan tersebut menimbulkan dinamika tersendiri bagi pekerja wanita yang telah berkeluarga, antara tuntutan ekonomi dan tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fenomena dampak kebijakan wajib lembur terhadap ketahanan keluarga serta menganalisisnya melalui perspektif fikih munakahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan. Sumber data primer diperoleh dari pekerja wanita yang mengalami kebijakan wajib lembur beserta anggota keluarganya, sedangkan data sekunder bersumber dari dokumen pendukung serta literatur yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan mengelompokkan temuan berdasarkan tema serta dikaji secara normatif sesuai prinsip fikih munakahat. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa fenomena kebijakan wajib lembur memiliki gambaran yang beragam, mulai dari pola yang terjadwal hingga pemberitahuan mendadak. Alasan utama perusahaan menerapkan kebijakan ini adalah untuk memenuhi target produksi dan permintaan pasar. Motivasi pekerja wanita dalam mengikutinya didominasi oleh kebutuhan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi keluarga. Kebijkan ini memiliki dampak yang kompleks, pada aspek ekonomi, lembur memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan material keluarga, baik bagi individu pekerja maupun bagi keluarga. Pada aspek psikologis, muncul dampak seperti kelelahan fisik dan mental pekerja, berkurangnya waktu bersama keluarga, serta berpotensi untuk mengganggu ketahanan keluarga. Ketika dianalisis melalui perspektif fikih munakahat, kontribusi istri dinilai sebagai bentuk ta’awun (tolong-menolong) dalam kondisi darurat dan dengan izin suami. Namun, dampak psikologis dan terganggunya tanggung jawab istri sebagai ibu rumah tangga dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan rumah tangga, yang merupakan fondasi utama terwujudnya keluarga sakinah sebagai bentuk ideal ketahanan keluarga dalam Islam.