Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Pandangan Niniak Mamak Tentang Pelaksanaan Pernikahan Malin Sirah Di Nagari Balingka Menurut Hukum Keluarga Islam" ditulis oleh Ismail NIM. 1121077 Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini di latarbelakangi oleh adanya pernikahan Malin Sirah yang terjadi di Nagari Balingka. Malin Sirah adalah istilah bagi laki-laki yang bersedia. menikahi perempuan yang hamil karena zina dengan orang lain. Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah. mawaddah, dan rahmah. Namun, dalam praktik sosial masyarakat tertentu, pernikahan tidak selalu dilangsungkan atas dasar kesiapan dan kehendak pribadi semata, melainkan juga sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan adat dan sosial. Salah satu praktik tersebut adalah pernikahan Malin Sirah yang terjadi di Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yaitu pernikahan yang dilakukan untuk menutupi aib keluarga, khususnya akibat kehamilan di luar nikah. Praktik ini lahir dari kuatnya pengaruh adat Minangkabau yang menempatkan kehormatan keluarga sebagai nilai utama, sehingga pernikahan dijadikan jalan keluar untuk menjaga marwah kaum. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara dengan niniak mamak dan pihak terkait, serta dokumentasi yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengaitkan temuan lapangan dengan teori dan pendapat fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal pernikahan Malin Sirah dapat dinilai sah menurut hukum Islam apabila rukun dan syarat nikah terpenuhi. Akan tetapi dalam pandangan niniak mamak dianggap kurang baik karena terkesan bahwa Malin Sirah mau menikahi karena ada imbalan harta benda seperti setumpak sawah, emas, dan sejumlah uang menurut yang disepakati. Pandangan niniak mamak menempatkan pernikahan Malin Sirah sebagai solusi adat yang bersifat darurat untuk menjaga kehormatan keluarga dan stabilitas sosial, meskipun disadari bahwa praktik ini tidak sepenuhnya sejalan dengan tujuan ideal pernikahan dalam Islam. Dari perspektif hukum keluarga Islam, pernikahan Malin Sirah mencerminkan adanya tarik-menarik antara nilai adat dan syariat, sehingga diperlukan sinergi antara tokoh adat dan tokoh agama agar penyelesaian persoalan sosial tetap berlandaskan keadilan, kemaslahatan, serta perlindungan hak perempuan dan anak. Kata kunci: Pernikahan Malin Sirah, hukum Islam, hukum keluarga Islam, adat Minangkabau, kehamilan di luar nikah