Abstrak
Skripsi ini berjudul “Perbandingan Tindak Pidana Antara Pelecehan, Pemerkosaan, dan Perzinaan Dalam Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam” yang di tulis oleh Siti Anah Mariam, NIM 1422011, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh suatu Peristiwa yang terjadi di Nagari Kamang Baru Tepatnya di Jorong Galogah, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan seksual disebuah mushollah, Pokok permasalahannya yaitu, Menetukan bentuk unsur tindak pidana yang muncul dari peristiwa tersebut dan Analisi Persamaan dan Perbedaan Pelecehan, Pemerkosaan dan Perzinaan Dalam Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muaro dan di Nagari Kamang Baru. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis untuk ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa, mengenai peristiwa yang terjadi di Jorong Galogah, tidak dapat dikualifikasikan ke dalam satu bentuk tindak pidana saja. Karena dalam peristiwa persetubuhan yang terjadi di Jorong Galogah, Nagari Kamang Baru, terdapat beberapa unsur apabila ditinjau dari hukum positif dan hukum pidana Islam dapat dinilai secara berbeda. Menurut hukum positif, peristiwa persetubuhan yang terjadi menunjukkan terpenuhi unsur Kekerasan seksual, terutama jika dilihat dengan kondisi korban, perbedaan usia karena usia korban belum mencapai usia 18 tahun yang mana dalam undang-undang masih dianggap anak dibawah umur, serta unsur persetujuan yang diberikan oleh korban. Sementara itu, menurut hukum pidana Islam, perbuatan persetubuhan yang terjadi di Jorong Galogah, Nagari Kamang Baru, dipandang sebagai perzinaan karena telah memenuhi unsur perzinaan dan dilakukan di luar ikatan perkawinan yang sah yang didasari atas suka sama suka.