Abstrak
Skripsi ini berjudul : “Perspektif Masyarakat Terhadap Penerapan Hukuman Sak Semen Bagi Pelaku Zina di Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2X11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman”. Skripsi ini disusun oleh Sonia Elfi Ariska, Nim 1422.010, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi 1447H/2026 M. Skripsi ini dilatarbelakangi karena di Nagari Lubuk Pandan terdapat penerapan sanksi adat berupa hukuman sak semen bagi pelaku zina yang masih dijalankan oleh masyarakat. Fenomena ini menarik untuk diteliti karena menunjukkan adanya praktik hukum adat yang hidup ditengah masyarakat dalam menjaga norma kesusilaan dan ketertiban sosial. Hukuman sak semen merupakan hukuman yang lahir dari kesepakatan masyarakat, maka keberadaan hukuman tersebut bergantung pada bagaimana masyarakat memandang dan menerima sanksi tersebut yang juga berpegang pada nilai-nilai hukum Islam. Dalam membahas persoalan ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini berangkat dari realitas sosial mengenai penerapan hukuman sak semen di Nagari Lubuk Pandan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah tokoh agama, tokoh masyarakat,perangkat nagari, bundo kanduang dan pemuda. Sedangkan data sekunder adalah buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah metode induktif, deduktif, dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, perspektif masyarakat terhadap penerapan hukuman sak semen dipahami sebagai sanksi adat yang lahir dari kesepakatan bersama dan bertujuan melindungi nilai kesusilaan, menjaga nama baik keluarga, serta mempertahankan kehormatan nagari. Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, hukuman sak semen bagi pelaku zina tidak termasuk hudud, karena ketentuan hukuman zina telah ditetapkan secara jelas yaitu seratus kali dera bagi pelaku zina yang belum menikah dan rajam bagi yang telah menikah. Dengan demikian, sanksi sak semen bagi pelaku zina merupakan sanksi adat yang berbeda dengan ketentuan Islam, meskipun secara sosial bertujuan menjaga ketertiban dan nilai moral dalam masyarakat.