Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

KEJAHATAN SEKSTORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM : ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 964/Pid.Sus/2023/PN Pdg

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Kejahatan Sekstorsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam : Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Nomor 964/Pid.Sus/2023/PN Pdg” yang ditulis oleh Assyfa Reyhani, NIM 1422.041, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Negeri Islam (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena belum adanya pengaturan yang secara eksplisit mengatur kejahatan sekstorsi dalam hukum positif Indonesia, meskipun praktiknya telah terjadi dan ditangani melalui ketentuan-ketentuan yang ada. Selain itu, kejahatan sekstorsi juga bertentangan dengan prinsip hukum pidana Islam yang menekankan perlindungan terhadap kehormatan (‘ird) serta larangan terhadap segala bentuk pemaksaan yang merugikan individu. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 964/Pid.Sus/2023/PN Pdg untuk menganalisis bentuk dan penanganan kejahatan sekstorsi serta menelaah pandangan hukum pidana Islam terhadap kejahatan tersebut, khususnya terkait penerapan sanksi ta’zir terhadap pelaku. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah dan literatur hukum lainnya. Adapun analisis data dilakukan secara kualitatif dengan melakukan interprestasi (penafsiran) terhadap bahan-bahan hukum yang diolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kejahatan sekstorsi dalam putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 964/Pid.Sus/2023/PN Pdg diwujudkan melalui tindakan pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik dengan memanfaatkan konten bermuatan ausila sebagai milik korban sebagai alat pemerasan. Pelaku memperoleh dan menyimpan video bermuatan seksual milik korban, kemudian mengancam akan menyebarluaskannya apabila korban tidak memenuhi tuntutan yang diajukan. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan mengenai pemerasan dalam KUHP, meskipun istilah sekstorsi belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia dan penanganannya dalam hukum pidana Islam, perbuatan sekstorsi memenuhi unsur-unsur jarimah yang meliputi rukn syar‘i, rukn madi, dan rukn adabi, karena mengandung unsur pemaksaan (ikrah), unsur pemerasan (ibtizaz), serta pelanggaran terhadap kehormatan (‘ird) korban. Oleh karena itu, sekstorsi dapat dikualifikasikan sebagai jarimah ta’zir, sehingga penjatuhan sanksinya diserahkan kepada kebijakan hakim dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku, dampak terhadap korban, serta kemaslahatan masyarakat.

Kata kunci

Sekstorsi, Kejahatan Siber, Hukum Pidana Islam, Ta'zir

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEJAHATAN SEKSTORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM : ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 964/Pid.Sus/2023/PN Pdg2026 · oai:ais:skripsi:19166