Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pemotongan Rambut Bagi Perempuan Sebelum Akad Perkawinan di Nagari Simarasok Persepektif ‘Urf” yang disusun oleh Ibrahim Masykur, NIM 1122.160, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Latar belakang dari skripsi ini adalah adanya pelaksanaan pemotongan rambut bagi perempuan yang senantiasa dipertahankan dan dilaksanakan oleh masyarakat Nagari Simarasok sebelum dilaksanakan akad perkawinan. Pemotongan rambut dilaksanakan oleh bako (keluarga pihak ayah) dari perempuan serta dihadiri oleh keluarga dekat, tetangga dan inyiak imam atau tokoh agama. Di sisi lain, tidak ada nash dalam al-Qur’an maupun hadis yang mengatur mengenai pelaksanaan pemotongan rambut ini sebelum akad perkawinan dan hanya dikembalikan kepada adat dan kebiasaan saja. Selain itu rambut bagi perempuan merupakan aurat yang mesti ditutup dan dijaga. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh terkait hukum memotong rambut bagi perempuan sebelum akad perkawinan serta tinjauan ‘urf terhadap tradisi memotong rambut bagi perempuan sebelum akad perkawinan di Nagari Simarasok. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan observasi ke lapangan, dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode berpikir induktif, yaitu pengambilan kesimpulan yang berangkat dari hal-hal yang bersifat khusus untuk selanjutnya diambil kesimpulan yang umum. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa memotong rambut bagi perempuan sebelum akad perkawinan di Nagari Simarasok hukumnya mubah untuk dilaksanakan. Hal ini berdasarkan kepada kaidah ushul yang menyatakan “Asal dari segala sesuatu adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya”. Dalam pelaksanaan pemotongan rambut bagi perempuan sebelum akad perkawinan ini tidak ada hal yang melanggar aturan dan prinsip syariat. Selanjutnya ditinjau dari segi ‘urf, memotong rambut bagi perempuan sebelum akad perkawinan termasuk ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan syariat serta mengandung nilai kemaslahatan seperti mempererat hubungan anak dengan bako, wujud syukur dari keluarga, sebagai simbol untuk menyucikan diri, serta menjaga hubungan silaturrahmi antar keluarga menjadi lebih erat. Selain itu pemotongan rambut ini termasuk kepada ‘urf ‘amali karena berupa tradisi yang dilaksanakan oleh suatu masyarakat. Jika dilihat dari cakupannya maka tradisi ini termasuk ‘urf khass karena tradisi pemotongan rambut ini hanya dilakukan oleh masyarakat adat Nagari Simarasok. Setelah penulis menganalisa hal tersebut, maka penulis menganjurkan agar tradisi tersebut senantiasa dijaga dan dilestarikan.