Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

pandangan niniak mamak tentang larangan tinggal serumah dengan pembayan dinagari Lolo menurut perspektif hukum keluarga Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•4 dilihat · 7 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Pandangan Niniak Mamak Tentang larangan Tinggal Serumah Dengan Pembayan Dinagari Lolo Menurut Perspektif Hukum Islam”, Disusun oleh Hendri Valsya NIM 1121.105, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2025 M/1446 H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pandangan Niniak Mamak Tentang Larangan atau Penolakan Terhadap Praktik Tinggal Serumah Dengan Ipar Dinagari Lolo. Tinggal serumah dengan pembayan (ipar) dalam masyarakat adat Minangkabau merujuk pada kondisi di mana seseorang tinggal satu atap atau berbagi ruang tempat tinggal bersama iparnya yaitu pasangan dari saudara kandungnya. Dalam konteks ini, “ipar” dapat berarti, Suami dari saudara perempuan (ipar laki-laki) Istri dari saudara laki-laki (ipar perempuan). Secara umum, dalam pandangan adat Minangkabau, tinggal serumah dengan ipar, terutama yang berlainan jenis dan bukan mahram, dianggap sebagai hal yang tidak wajar dan bertentangan dengan norma adat dan kesopanan. Untuk mendapatkan data penelitian ini, penulis mengunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan Nagari Lolo. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan niniak mamak, KAN, serta observasi langsung di lapangan. Sedangkan data sekunder bersumber dari dokumen, buku-buku, dan artikel terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif-induktif, yaitu menggambarkan data sebagaimana adanya yang dilengkapi dengan penjelasan dan interpretasi untuk kemudian diambil kesimpulan dari khusus ke umum. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tinggal serumah dengan Pembayan, seperti perumpamaan ipar seperti maut yang dilakukan Rasulullah saw merupakan bentuk larangan keras agar orang-orang paham bahwa ipar bukanlah mahram, maka batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam Islam terkait lawan jenis yang bukan mahram harus diterapkan.

Kata kunci

pandangan niniak mamak tentang tinggal serumah dengan pembayan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1pandangan niniak mamak tentang larangan tinggal serumah dengan pembayan dinagari Lolo menurut perspektif hukum keluarga Islam2025 · oai:ais:skripsi:19014