Abstrak
Skripsi ini berjudul "Arisan Emas Di Kampung Pisang Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Studi Analisis Berdasarkan Akad Qardh)", yang ditulis oleh Dilla Putri Ayu, NIM 1221.051, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya pelaksanaan arisan emas di Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, di mana masing-masing anggota arisan menyetorkan setengah emas (1,25 gram) setiap ada anggota yang akan melaksanakan pesta, namun adakalanya terjadi perbedaan kualitas emas dan harga emas ketika anggota membeli atau menjual emas tersebut. Dalam hal ini, perbedaan kualitas emas terjadi karena perbedaan pembelian toko emas di masing-masing anggota. Di mana kualitas emas tersebut dapat dilihat dari kadar emas, ketahanan emas, dan keindahan emas. Dan Harga emas yang tidak selalu sama. Hal ini terjadi karena adanya perubahan harga yang kadang naik atau turun. Sementara waktu pelaksanaan pesta tidak selalu sama jaraknya, sehingga mengakibatkan emas yang diperoleh dari masing-masing anggota tidak sesuai dengan harga emas yang dibeli sebelumnya. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui praktik arisan emas di Kampung Pisang yang ditinjau berdasarkan akad qardh. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Anggota arisan emas, sedangkan sumber data sekunder dalam penelitian ini yaitu buku, skripsi dan jurnal. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik arisan emas di Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, dilaksanakan oleh 9 anggota arisan. Dalam hal ini, dilakukan berdasarkan musyawarah oleh anggota arisan yang dipimpin oleh ketua arisan. Setiap peserta arisan diharuskan untuk menyetor setengah emas (1,25 gram) ketika ada anggota yang akan mengadakan pesta, seperti pesta pernikahan, pesta khitanan, dan pesta turun mandi anak. Anggota arisan harus menyerahkan emas tersebut paling lambat 1 hari sebelum pesta dilaksanakan. Apabila ditinjau dari konsep akad qardh, praktik arisan emas di Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, telah memenuhi rukun dan syarat pada akad qardh, yaitu anggota yang meminjamkan emas kepada anggota lain yang akan mengadakan pesta, dan kemudian emas tersebut dikembalikan dengan nilai yang setara. Dari segi akad qardh, pengembalian pinjaman harus sesui dengan nilai yang dipinjamkan. Apabila terjadi perbedaan kualitas emas atau naik turunnya harga emas, maka nilai pengembalian harus disesuaikan dengan nilai emas yang sama atau setara pada waktu pengembalian.