Abstrak
Skripsi ini berjudul "Program Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan Perspektif Asuransi Syariah", disusun oleh Sarifatul Huda, NIM 1221057. Program Studi Hukum ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh BPJS Kesehatan yang mewajibkan setiap peserta mandiri membayar premi setiap bulannya. Namun, ada ketidakjelasan pada akad yang dilakukan, masyarakat selaku nasabah tidak mengetahui sampai kapan dia akan membayar iuran serta tidak adal kepastian kapan dia akan menerima klaim atau seperti apa jaminan yang dia. dapatkan nanti dan ketidakjelasan dalam pengelolaan dana yang dikumpulkan, ini berkemungkinan mengandung unsur gharar. Begitu juga dengan dana BPJS Kesehatan yang disimpan di bank konvensional yang tentu saja akan dikelola oleh pihak bank dan menghasilkan bunga bank, padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya sudah secara tegas menyatakan bahwa status hukum bunga bank itu adalah haram. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip asuransi wajib bagi seluruh warga negara. Indonesia. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, maka penting untuk memastikan bahwa program BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? bagaimana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Perspektif Asuransi Syariah? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu meneliti melalui sumber-sumber yang sudah ada yang berkaitan dengan. BPJS Kesehatan dan Asuransi Syariah. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah dengan metode kajian kepustakaan yaitu berdasarkan karya ilmiah yang didasarkan pada studi literatur atau pustaka seperti buku-buku ilmiah, jurnal, skripsi, dan sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan dan Asuransi Syariah. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1) Pengelolaan dana BPJS Kesehatan ini masih menggunakan bank konvensional, mulai dari pembayaran iuran dan menginvestasikan dana BPJS Kesehatan di bank konvensional seperti bank BRI, BCA, BTN dan Mandiri. 2) BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip Asuransi syariah. Jika dilihat dari akad tabarru' BPJS Kesehatan ini tidak ada pemisahan dana antara dana tabarru dan dana non tabarru, sedangkan di dalam Asuransi Syariah dana tabarru' itu harus dipisahkan. Dalam BPJS Kesehatan juga mengandung prinsip Asuransi syariah seperti tolong-menolong, kerjasama, amanah. Tetapi dalam bpjs kesehatan juga mengandung unsur yang dilarang seperti ketidakadilan dalam membayar premi antara yang sehat dan yang sakit, kesukarelaan dikarenakan unsur kepesertaan bersifat wajib, riba dari menginvestasikan dana ke bank konvensional yang mengandung bunga didalamnya.