Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pandangan Hakim Terhadap Penetapan Asal Usul Anak Hasil Nikah Siri di Pengadilan Agama Tanjung Pati”, yang disusun oleh Vigia Enjelita Putri, NIM 1121003, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pernikahan yang dilakukan secara siri dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau catatan sipil, kemudian dalam pernikahan siri tersebut mereka mempunyai anak, sehingga kesulitan untuk membuat identitas anak karna tidak adanya buku nikah,dari orang tuanya, karna demikian mereka mengurus permohonan asal usul anak. Berdasarkan hal tersebut, peneliti ingin mengkaji dua rumusan masalah yaitu bagaimana pandangan hakim terhadap penetapkan asal usul anak hasil nikah siri di Pengadilan Agama Tanjung Pati dan Bagaimana perspekti fiqh munakahat terhadap penetapan permohonan penetapan asal usul anak hasil nikah siri. Penelitan ini merupakan penelitian melalui metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu berupa penalaran, analisis dan tanggapan terhadap fakta yang terjadi dimana sumber data primer diperoleh dari wawancara hakim dan orang tua anak, serta data-data dokumentasi berupa beberapa Putusan dan Penetapan,serta data sekunder adalah buku-buku ilmiah, Undang-undang Perkawinan No.1 th. 1974, Kompilasi Hukum Islam, buku fiqih serta karya ilmiah. Teknik pengumpulan data yaitu Wawancara, dokumentasi, kepustakaan. Data yang telah terkumpul di analisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif untuk memberikan analisis terhadap data yang diperoleh penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu, upaya yang dilakukan dengan jalan memeriksa semua data yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Permohonan asal usul anak dari pernikahan siri dapat dikabulkan jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga anak tersebut memiliki status hukum yang jelas dan berhak atas hak-haknya sebagai anak. Kemudian permohonan ditolak jika anak dinilai sebagai anak zina yang lahir kurang dari 6 bulan setelah akad nikah atau tidak dapat membuktikan anak tersebut, berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Fiqih Munakahat, asal usul anak ditentukan oleh status pernikahan orang tua, dengan anak yang lahir dari pernikahan sah dianggap sebagai anak sah dan memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Permohonan asal usul anak memerlukan analisis mendalam tentang keabsahan pernikahan orang tua dan hubungan nasab antara anak dan ayahnya, dengan hukum munakahat memberikan pedoman bagi hakim untuk menentukan status anak dan memastikan kesejahteraan mereka. Dengan demikian, permohonan asal usul anak dapat diproses secara adil dan bijaksana, dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak dan keluarganya