Abstrak
Skripsi ini berjudul “Sanksi Cyberbullying dalam Pasal 27A UU ITE Menurut Hukum Pidana Islam”. Yang ditulis oleh Arjuniko Hermantis, NIM 1419039, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Motivasi penulis melakukan penelitian ini dilatarbelakangi keresahan karena maraknya kasus penghinaan dan perundungan secara daring (cyberbullying) di media sosial yang berdampak serius pada korban, baik secara psikologis maupun sosial. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana sanksi hukum diterapkan terhadap pelaku cyberbullying dan bagaimana Islam memandang serta merespons fenomena ini. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana penerapan Pasal 27A UU ITE dalam menjerat pelaku cyberbullying dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi atas tindakan tersebut. Dalam membahas persoalan ini, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada penelitian perpustakaan (Library Research). Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari bahan kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 27A UU ITE terhadap pelaku cyberbullying menghadapi beberapa kendala teknis seperti pembuktian unsur kesengajaan dan pelacakan identitas pelaku yang sering menggunakan akun anonim. Di sisi lain, hukum pidana Islam memandang tindakan cyberbullying sebagai bentuk pelanggaran terhadap kehormatan (al-‘irdh) yang dapat dikenai sanksi ta‘zīr, yaitu hukuman yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh Al-Qur’an dan Hadis, namun ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya perbuatan yang sama.