Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Dampak Zakat Produktif Dalam Perkembangan Usaha Mikro Penjual Lontong Pecal (Studi Kasus Nagari Languang Kecamatan Rao Utara)” ini disusun oleh Nurul Nasriah NIM 3221036, Program Studi S1 Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang masalah penelitian ini adalah BAZNAS Pasaman sendiri memiliki program Pasaman sejahtera untuk membantu permodalan bagi UMKM. Akan tetapi sosialisasi dan pendistribusian zakat produktif masih belum merata khususnya bagi mustahik penjual lontong pecal di Nagari Languang Kecamatan Rao Utara. Karena kekurangan modal usaha, menyebabkan mustahik mengalami kesulitan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik dari segi skill, pemahaman kebutuhan konsumen, dan belum ada pelatihan secara khusus untuk menunjang perkembangan usaha mikro. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pendistribusian zakat produktif di BAZNAS Pasaman dan bagaimana dampak zakat produktif terhadap perkembangan usaha mikro penjual lontong pecal di Nagari Languang, Kecamatan Rao Utara. Jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data reduksi data, penyajian data penarikan kesimpulan yang dilakukan setelah wawancara terhadap 2 karyawan kantor BAZNAS dan mustahik usaha mikro penjual lontong pecal yang mendapatkan zakat produktif sebagai sampel untuk memperoleh data yang dibutuhkan. Hasil penelitian ini adalah dalam perspektif ekonomi Islam, zakat bukan hanya kewajiban ibadah yang bersifat pribadi, namun juga memiliki fungsi untuk membagikan kekayaan agar tidak menumpuk pada orang kaya saja. BAZNAS Pasaman telah menjalankan tujuan utama zakat yaitu memindahkan kekayaan dari orang yang mampu kepada mustahik 8 asnaf. Zakat produktif yang disalurkan oleh BAZNAS Pasaman kepada mustahik usaha mikro penjual lontong pecal di Nagari Languang telah memberikan dampak terhadap perkembangan usaha mustahik. Perkembangan usaha mustahik dapat dilihat dari peningkatan pendapatan yang dirasakan oleh mustahik meskipun pendapatan mustahik berbeda-beda dan belum tergolong besar, tetapi bersumber dari yang halal. Peningkatan kualitas produk yang di mana kualitas bahan mustahik sekarang lebih bersih dan halal, bertambahnya jumlah pelanggan berkat pelayanan yang lebih baik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, mustahik yang kini mampu menjalankan usaha secara mandiri, jujur, adil, dan bertanggung jawab sesuai dengan syariat. Akan tetapi, pelaksanaan zakat produktif ini masih menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi yaitu masih ada sebagian kecil mustahik yang belum memiliki etalase tempat bahan jualan dikarenakan masih kurang modal yang diberikan dan sebagian mustahik juga masih membutuhkan pendampingan, pelatihan dalam manajemen keuangan dan pemasaran. Program zakat produktif harus diperbaiki agar dapat berfungsi sebagai alat peningkatan ekonomi semua umat agar sesuai dengan tujuan pokok zakat dalam Islam, yaitu menciptakan kesejahteraan semua umat manusia.