Abstrak
Skripsi ini berjudul ―Analisis Kepatuhan Pelaku Usaha Kuliner di Pasar Kuliner Padang Panjang terhadap Standar Halal dalam Perspektif Hukum Islam‖, disusun oleh Veni Ardila, Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang penelitian ini berangkat dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim terhadap pentingnya produk halal, terutama dalam sektor makanan dan minuman. Kehadiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal semakin menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan label halal. Pasar Kuliner Padang Panjang dipilih sebagai lokasi penelitian karena merupakan salah satu ikon kuliner di Sumatera Barat dengan tingkat aktivitas ekonomi masyarakat yang tinggi serta beragam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan pelaku usaha kuliner di Pasar Kuliner Padang Panjang terhadap kewajiban label halal, faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan tersebut, serta relevansinya dengan perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi, melibatkan pedagang, konsumen, serta pihak terkait dari pemerintah maupun lembaga sertifikasi halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha memiliki pemahaman yang baik mengenai urgensi label halal, namun implementasinya belum merata. Beberapa pelaku usaha sudah mengurus sertifikasi halal, sementara yang lain masih terkendala oleh minimnya informasi, kesibukan, dan anggapan usaha yang kecil tidak memerlukan sertifikasi. Dari sisi hukum Islam, label halal merupakan perwujudan prinsip amanah dan transparansi dalam bermuamalah, sedangkan dari sisi hukum positif merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi negara. Dengan demikian, sinergi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat perlu diperkuat guna membangun ekosistem kuliner halal yang berkelanjutan di Kota Padang Panjang