Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Larangan Menikah di Rumah di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah Perspektif Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini berjudul “Larangan Menikah di Rumah di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah Perspektif Hukum Islam”. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya kebiasaan lokal di masyarakat Nagari Koto Rantang yang melarang pelaksanaan akad nikah di rumah mempelai. Larangan ini diterapkan secara sosial dan budaya oleh tokoh masyarakat, ninik mamak, dan pemuka adat dengan alasan menjaga keharmonisan, menghindari bala, dan melestarikan tradisi. Praktik ini menimbulkan beragam pandangan di tengah masyarakat, terutama dalam konteks hukum Islam yang tidak secara eksplisit melarang tempat tertentu sebagai lokasi akad nikah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pandangan tokoh masyarakat Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah terhadap larangan menikah dirumah? (2) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap larangan menikah di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, perangkat nagari, serta masyarakat yang pernah terlibat dalam pelaksanaan pernikahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah, diperoleh kesimpulan bahwa larangan menikah di rumah merupakan bagian dari adat istiadat yang telah hidup dan mengakar kuat dalam masyarakat setempat. Larangan ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan bertujuan menjaga kehormatan keluarga, keterbukaan dalam pelaksanaan akad nikah, serta mencegah timbulnya prasangka sosial yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat. Dari perspektif hukum Islam, larangan tersebut tidak bertentangan dengan syariat, karena pada dasarnya Islam tidak menetapkan tempat khusus untuk pelaksanaan akad nikah. Selama rukun dan syarat nikah terpenuhi, maka akad yang dilakukan di rumah tetap sah. Namun, berdasarkan kaidah al-‘ādah muḥakkamah (adat dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat), larangan menikah di rumah di Nagari Koto Rantang dapat diterima sebagai bentuk maslahat ‘āmmah (kemaslahatan umum) dalam konteks fiqih sosial.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Larangan Menikah di Rumah di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah Perspektif Hukum Islam2025 · oai:ais:skripsi:18152