Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Peran BPBD Agam Dalam Mitigasi Bencana Banjir Bandang Dan Tanah Longsor Di Nagari Sungai Pua Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah” yang ditulis oleh Rita Komala Sari NIM. 1320084 Program Studi Hukum Ketatanegaraan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya risiko bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Agam, khususnya di Nagari Sungai Pua, yang semakin meningkat setelah erupsi Gunung Marapi pada Desember 2023. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam memiliki peran strategis dalam upaya mitigasi guna meminimalisir dampak korban jiwa maupun kerugian materi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran BPBD Agam dalam mitigasi bencana banjir bandang dan tanah longsor di Nagari Sungai Pua, serta meninjau perannya dari perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan deduktif, induktif, dan komparatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak BPBD dan masyarakat terdampak, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari literatur, peraturan perundang-undangan, serta dokumen pendukung terkait kebencanaan. Analisis dilakukan dengan memadukan teori fiqh siyasah tanfidziyyah yang menekankan pentingnya kepemimpinan eksekutif dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Peran BPBD Agama Dalam Mitigasi Bencana Banjir Bandang Dan Tanah Longsor Di Nagari Sungai Pua adalah melakukan upaya mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat serta rehabilitas dan rekosntruksi pasca bencana. BPBD Agam telah melaksanakan perannya, seperti merancang sistem peringatan dini dan mengadakan sosialisasi serta penyuluhan dan pembentukan kelompok KBR oleh Nagari dibawah bimbingan BPBD. Namun, BPBD Agam kesulitan menjalankan perannya secara optimal karena kurangnya dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah dan jarak antara instansi yang jauh. Dari Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah terdiri dari 5 prinsip yakni, keadilan, kemaslahatan umum, kepemimpinan yang bertanggung jawab, partisipasi masyarakat dan tanggung jawab (al-mas’uliyyah) pada dasarnya BPBD belum menjalankan prinsip-prinsip tersebut secara maksimal, terutama pada prinsip Mas’uliyyah (tanggung jawab) dan prinsip keadilan (‘Adl) dalam penanganan bencana.