Abstrak
ABSTRAK Ari Novriza Putra (2025) Analisis Pengembalian Dana Tabarru’ Sebelum Masa Perjanjian Berakhir Pada PT. Asuransi Mubarakah Syariah Payakumbuh Berdasarkan Fatwa Dsn-Mui No 81/2011 Latar belakang penelitian adalah pihak perusahaan asuransi tidak berwenang untuk mengembalikan dana tabarru’. Adanya peserta yang melakukan klaim dana tabarru’ sebelum masa perjanjian berakhir. Peserta asuransi melanggar akad dana tabrru’ yang sudah di sepakati. Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui praktek pengembalian dana tabarru’ sebelum masa perjanjian berakhir yang berlaku pada PT. Asuransi Mubarakah Syariah Payakumbuh. Untuk menganalisis faktor penyebab peserta klaim dana tabarru’ di PT. Asuransi Mubarakah syariah sebelum masa perjanjian berakhir. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif pendekatan deskriptif. Informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Data dikumpulkan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis menggunakan reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktek pengembalian dana tabarru’ sebelum masa perjanjian berakhir yang berlaku pada PT. Asuransi Mubarakah Syariah Payakumbuh adalah: (a) peserta asuransi syariah secara individu tidak boleh meminta kembali dana Tabarru’ sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah No 81/DSN-MUI/III/2011, (b) Perusahaan Asuransi Syariah tidak berwenang untuk mengembalikan dana Tabarru’. Perusahaan asuransi syariah tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan-aturan mengenai dana tabarru, termasuk pengembalian dana tabarru pada saat underwriting. Jadi, pengembalian dana tabarru di perbolehkan asalkan sesuai dengan perjanjian dalam underwriting antar peserta dan perusahaan, dan bukan sebagai wakil dari peserta, dan (c) membuat aturan-aturan mengenai penggunaan dana tabarru’, termasuk mengembalikan dana tabarru’ kepada peserta asuransi. Yaitu menggunaakan fatwa Dewan Syari'ah Nasional DSN-MUI No:81/DSN-MUI/III/2011. (2) Faktor penyebab peserta klaim dana tabarru’ di PT. Asuransi Mubarakah syariah sebelum masa perjanjian berakhir bahwa : (a) Kurangnya Pemahaman peserta tabarru’ terhadap akad tabarru, dan (b) Kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak PT. Asuransi Mubarakah Syariah Payakumbuh. Kurangnya promosi maupun edukasi pasar menyebabkan masyarakat kurang mengetahui asuransi syariah khususnya dana tabarru, baik mengenai hakikat, produk maupun maupun fasilitas yang ditawarkan. Kata Kunci: Implementasi, Fatwa, Dana Tabarru’