Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pengambilan Meterial Sisa Proyek Pembangunan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam”, yang ditulis oleh Arrazaq Alif, NIM 1421.039, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech Muhammad Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini lahir dari keresahan penulis ketika melihat dan menemukan adanya material sisa proyek pembangunan yang terjadi di berbagai tempat. Hal demikian mungkin terdengar remeh dan sederhana, namun bagi penulis ini sangatlah crusial. Sebab peristiwa atau kejadian tersebut boleh jadi dihukumi halal atau terlarang, serta berpotensi menimbulkan suatu tindak pidana, pelanggaran atau faktor-faktor dan penyebab terjadinya kejahatan yang disebut dengan istilah ‘kriminogen’. Berdasarkan self problem tersebut penulis ingin mengetahui dan memahami bagaimana syariat memandang peristiwa, kejadian ataupun fenomena tersebut. Dengan fokus penelitian ini yaitu bagaimana kedudukan dari material sisa proyek pembangunan dilihat dari perspektif hukum Islam, dan bagaimana hukum mengambil material sisa proyek pembangunan dalam hukum pidana Islam. Metode dalam penelitian ini yaitu studi normatif atau kepustakaan ‘library research’, dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu kitab-kitab klasik karya para ‘ulama dan ahli fiqh kontemporer terutama dalam bidang fiqh jinayah, adapun bahan hukum sekunder berupa buku-buku saduran dari kitab-kitab fikih di atas, tentunya dalam bidang fiqh jinayah yang sudah berbahasa Indonesia. Selanjutnya analisa data menggunakan metode deskriptif, induktif dan komparatif. Hasil penelitian memberikan gambaran, bahwa syariat sangatlah bijak dalam menyikapi suatu permasalahan. Kedudukan material sisa proyek pembangunan itu bermuara pada dua kemungkinan, pertama, mubah, jika perbuatan itu adalah suatu kebiasaan, yang ditinjau dalam kajian al-‘urf. Kedua, syubhat, dikarenakan masih samarnya kepemilikan dari material itu terhadap dua kemungkinan, yaitu milik pemerintah selaku pihak pertama dan kontraktor selaku penyedia dan pelaksana atau pihak kedua. Selanjutnya, hukum mengambil material sisa royek pembangunan dalam perspektif fiqh jinayah juga terbagi kepada dua bentuk. Pertama, dalam tinjauan fiqh jinayah dihukumi dan tergolong kepada jarimah ta’zir, sebab tidak memenuhi unsur-unsur dijatuhkannya had sariqah. Kedua, dalam tinjauan hukum taklifi, setidaknya dapat dikelompokkan perbuatan pengambilan material sisa proyek pembangunan tersebut kepada tiga kesimpulan. 1) haram, jika pengambilan dilakukan tanpa usaha maksimal dari orang yang menemukannya untuk mencari tahu pemilik dari objek tersebut. 2) makruh, jika pengambilan itu dilakukan dengan usaha dari orang yang menemukan untuk mencari tahu pemiliknya, namun usaha itu masih menimbulkan keraguan dan kesamaran di antara beberapa kemungkinan dan ketentuan. 3) mubah (halal), jika pengambilan itu dilakukan setelah didapatkannya izin dan dengan usaha penuh ia juga ber-ijtihad, dalam artian berupaya sungguh-sungguh untuk mencari asal-usul dari objek tersebut serta dalam mengambil keputusan.