Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

KOMPARASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.23/P/HUM/2024 DAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 70/PUU-XXII/2024 DALAM ASAS KEPASTIAN HUKUM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•7 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

Tesis ini berjudul Komparasi Putusan Mahkamah Agung No.23/P/Hum/2024 Dan Mahkamah Konstitusi No. 70/Puu-Xxii/2024 Dalam Asas Kepastian Hukum Perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang menyinggung keluarnya putusan MA No.23/P/Hum/2024 yang dianggap multitafsir, tidak adanya transparansi dan keputusan yang terburu-buru menyebabkan hilangnya kepastian hukum didalam suatu putusan. Lalu disusul dengan putusan dari MK No. 70/Puu-Xxii/2024 yang putusannya berbanding terbalik terhadap putusan ma, padahal sama-sama membahas persoalan batas usia calon kepala daerah. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya untuk mengkaji implikasi hukum yang ada pada kedua putusan tersebut lalu dilihat bagaimana siyasah dusturiyah melihat persoalan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif. Data dikumpulkan memalui analisis terhadap putusan MA dan MK, dan sumber hukum terkait literatur yang membahas prinsip siyasah Dusturiyah. Analisis dilakukan dengan pendekatan analisis-deskriptif. Lalu mengaitkan kepada prinsip-prinsip siyasah dusturiyah. Hasil penelitian pertama, Pertimbangan hukum yang terdapat didalam putusan Mahkamah Agung nomor 23P/HUM/2024 tidak berdasarkan hukum. Amar putusannya mengada-ada sebagai Mahkamah Agung. Dan justru membuka ruang multitafsir dan ketidakpastian hukum. Dan pertimbangan hukum di dalam putusan Mahkamah Konstitusi memberikan arah yang lebih sesuai melalui Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2024, yang menetapkan bahwa usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon, sehingga memperjelas tahapan pencalonan, menghilangkan multitafsir, dan menjaga kepastian hukum. Kedua, asas kepastian hukum yang muncul akibat dari tidak konsisten antara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MA Nomor 23P/HUM/2024, diantaranya (1) Regulasi Hukum yang tidak Konstitusional, (2) Konsensus Warga Negara dalam Substansi Regulasi, kedua putusan yang bertolak belakang sehingga menyebabkan banyaknya suara dari masyarakat maupun pemikir politik yang tidak menyetujui terhadap kedua putusan. (3) Netralitas Hakim. majelis hakim tidak memaparkan penjelasan yang detail dan jelas yang memiliki potensi munculnya makna tafsir. Majelis hakim dalam memutus perkara ini tidak memperhatikan kepastian hukum di dalamnya. (4) Transparasi Putusan. Kedua putusan yang membahas terkait batas usia minimal calon Kepala Daerah ini, keduanya memnculkan dua aturan hukum yang berbeda. Hal ini menimbulkan kebingungan dan keraguan, sehingga belum bisa dikatakan dapat diimplementasikan secara konkrit. Ketiga, regulasi batas usia minimal Calon Kepala Daerah, tidak sesuai dengan prinsip tauhidullah dalam perspektif siyasah dusturiyah. dari prinsip musyawarah dinilai sangat bertolak belakang Badan Legislatif melakukan revisi terkait UU Pemilukada. dari asas tanggung jawab negara menurut siyasah dusturiyah, negara bertanggung jawab untuk mengisi ruang kosong yang belum Allah berikan secara rinci.

Kata kunci

Kata Kunci : Komparasi, Putusan, Kepastian Hukum, Siyasah Dusturiyah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KOMPARASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.23/P/HUM/2024 DAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 70/PUU-XXII/2024 DALAM ASAS KEPASTIAN HUKUM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH2025 · oai:ais:skripsi:18062