Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Tradisi Sidang Sebelum Nikah Oleh Niniak Mamak (Studi Kasus Nagari Koto Nan Empat Dibawuh Kec. Sembilan Koto Kab. Dharmasraya)” Yang disusun oleh Noris Gusriyest Mariska, NIM 1121,018. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Skripsi ini ditulis, karena Nagari Koto Nan Empat Dibawuh mempunyai aturan dan tatacara tersendiri mengenai pernikahan, dan aturan tersebut sudah ada sejak berdirinya ajaran Minangkabau salah satunya tentang sebuah tradisi mengenai sidang sebelum nikah oleh niniak mamak, Berdasarkan hal ini, maka penulis ingin mengetahui secara khusus tentang proses pelaksanaan sidang sebelum nikah serta syarat-syarat yang harus terpenuhi oleh kedua calon mempelai di Nagari Koto Nan Empat Dibawuh. Selain itu, penulis akan meninjau kembali tentang tradisi sidang sebelum nikah berdasarkan maslahah mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang analisis datanya lebih mengacu kepada pendeskripsian data-data yang didapatkan melalui informasi dari informan, yang berasal dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Infoman kunci (Key Informant) dalam penelitian ini adalah Pemuka Adat beserta para Niniak Mamak. Sedangkan informan biasa (Regular Informant) adalah penduduk Nagari Koto Nan Empat Dibawuh, di samping itu penulis juga menggunakan buku-buku, jurnal-jurnal yang berkaitan tentang tradisi sidang sebelum nikah berdasarkan maslahah mursalah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, mengenai aturan Pelaksanaan sidang sebelum nikah di Nagari Koto Nan Empat Dibawuh sudah ada sejak 1950-an. Sidang sebelum nikah wajib dilaksanakan oleh calon pengantin (catin) dan kedua belah pihak keluarga, yakni Niniak Mamak dan Pemuka Adat, sebelum pernikahan dilakukan. Proses dimulai dengan serangkaian tradisi seperti maaantan alok ketek, maantaan alok godang, dan mambaleh tando. Setelah itu, sidang dimulai dengan durasi sekitar 1 hingga 2 jam, tergantung pada intensitas pembahasan. Isi sidang mencakup pemahaman tentang kewajiban suami dan istri, pantangan dalam pernikahan, hubungan yang baik antar pasangan, cara mendidik anak, serta cara membangun keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah untuk mencapai kemaslahatan masyarakat. Namun, Jika ditinjau kembali dari segi maslahah mursalah yang di mana maslahah yang bisa di ambil dari sidang sebelum nikah tersebut, untuk memastikan kesiapan calon pengantin baik dari sisi hukum maupun sosial sebelum hendak melangsungkan pernikahan. Kemudharatan yang dapat dihindarkan dalam sidang sebelum nikah adalah memastikan kesiapan mental, emosional, dan administratif calon pengantin, sidang ini dapat mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sah, serta mengurangi risiko konflik dalam rumah