Abstrak
Skripsi ini berjudul “Peran Pemerintah Nagari Lasi Dalam Pengelolaan Pasar Tradisional Ditinjau Dari Perspektif Siyasah Tanfidziyah”, yang ditulis oleh Suci Febriana Sari, NIM 1321045, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya realitas pengelolaan pasar tradisional di Nagari Lasi yang menghadapi berbagai persoalan seperti penataan parkir yang tidak tertata, kebersihan pasar yang kurang terjaga, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta lemahnya pengawasan aktivitas pasar oleh pihak pemerintah nagari. Kondisi ini berdampak pada ketertiban, kenyamanan, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat di pasar tradisional Nagari Lasi. Berdasarkan hal tersebut maka penulis ingin mengetahui secara utuh bagaimana peran pemerintah Nagari Lasi dalam mengelola pasar tradisional, apa saja kendala yang dihadapi, serta bagaimana pengelolaan pasar tradisional tersebut ditinjau dari perspektif fiqh siyasah tanfidziyah yang dalam fiqh siyasah menekankan fungsi eksekutif pemerintah dalam mengatur kemaslahatan umat. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Wali Nagari Lasi, Ketua Pengelola Pasar, Serta pedagang dan pengunjung pasar tradisional Nagari Lasi. Sedangkan sumber data sekunder adalah dokumen kebijakan, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, serta literatur siyasah tanfidziyah. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif, induktif, dan analisis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditemukan bahwa peran pemerintah Nagari Lasi dalam pengelolaan pasar tradisional masih bersifat umum dan belum optimal, terutama dalam aspek pengawasan, penataan fasilitas, dan penyusunan regulasi yang lebih rinci. Dalam tinjauan siyasah tanfidziyah, pengelolaan pasar tradisional Nagari Lasi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip maslahah dan perlindungan hak masyarakat, sehingga diperlukan langkah-langkah perbaikan yang lebih terencana dan terukur agar pengelolaan pasar tradisional dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.