Abstrak
Tesis ini berjudul ‘’Penyelesaian Kasus Nikah Lari (Marlojong) Di Kec.Portibi Kab.Padang Lawas Utara Sumatera Utara yang disusun oleh Anwar Mustopa, Nim: 10123033, Prodi Hukum Islam, Program Studi Pascasarjana, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi. Fenomena nikah lari (marlojong) masih sering terjadi dalam masyarakat Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Praktik ini terjadi ketika seorang perempuan dibawa kawin lari (marlojong) oleh pria lain. Nikah lari (marlojong) sebelumnya perempuan telah dipinang secara adat oleh pria lain. Perilaku tersebut menimbulkan persoalan sosial, hukum adat, dan hukum Islam, terutama terkait sah atau tidaknya pernikahan, serta status wali nikah ketika wali nasab menolak menikahkan. Permasalahan ini mendorong perlunya kajian mendalam tentang bagaimana penyelesaian kasus nikah lari (marlojong) dilakukan oleh masyarakat setempat dan bagaimana pandangan ulama terhadap fenomena tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif. Deskriptif kualitatif adalah suatu jenis pendekatan dalam penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan memahami suatu fenomena secara mendalam berdasarkan data, seperti: Dokumentasi, Observasi, Wawancara di kantor MUI (Majelis Ulama Indonesia) Gunung Tua, KUA (Kantor Urusan Agama), Kantor Camat Portibi, tokoh adat, tokoh agama dan Masyarakat. karena metode ini menurut penulis cocok dan relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus nikah lari (marlojong) secara adat dilakukan melalui beberapa mekanisme: Pertama, melalui jalur damai secara kekeluargaan dan adat. Kedua, perjanjian nikah membayar denda dua kali lipat sebagai bentuk pertanggung jawaban. Ketiga, kalau tidak berhasil, maka mereka menikah sirih. Keempat, ada juga yang melakukan dengan cara mencari wali nikah ditempat lain dengan wali hakim. Sedangkan penyelesaian kasus nikah lari (marlojong) dilakukan secara agama ada dua: Pertama, melalui jalur hukum menggunakan wali hakim apabila tidak ada restu dari orang tua. Kedua, perempuan yang melakukan pernikahan lari (marlojong) akan dipisahkan dari laki-laki yang membawanya lari. Selanjutnya, perempuan tersebut dinikahkan dengan sepupunya sesuai keputusan keluarga. Seterusnya dari sudut pandang Ulama setempat, mengatakan penyelesaian nikah lari (marlojong) di kec. Portibi pada hakikatnya menyalahi unsur agama karena membawa anak orang ketempat yang lain tanpa restu orang tua (wali). Sedangkan dari hukum islam, Praktik kawin lari (marlojong) di Kec.Portibi bertentangan dengan hukum Islam karena tidak terpenuhinya syarat sah nikah, terutama keberadaan wali nasab. Peran wali dalam pernikahan adalah syarat mutlak yang menentukan keabsahan akad nikah. Oleh karena itu, pernikahan tersebut tidak dapat dibenarkan secara syar’i karena mengandung mafsadah dan tidak mengandung maslahah.