Abstrak
Tesis ini berjudul “Studi Komparatif Pemberhentian Pejabat Administrasi Negara antara Hukum Positif di Indonesia dan Maqasid Syariah”, ditulis oleh Nadya Fransiska NIM 1012017, Program Studi Magister Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, tahun 2025. Penelitian ini mengangkat problematika pemberhentian pejabat administrasi negara yang dalam praktiknya sering menimbulkan ketegangan antara ketentuan hukum formal dan tuntutan keadilan substantif. Fenomena ini tampak nyata dalam beberapa kasus aktual, seperti pemberhentian Camat Payakumbuh Timur dan Camat Lengayang di Kabupaten Pesisir Selatan, yang menjadi kontroversial baik karena alasan substansi maupun prosedur. Kondisi ini mengindikasikan perlunya tinjauan ulang terhadap mekanisme pemberhentian, baik dari perspektif hukum positif Indonesia maupun Maqasid Syariah. Permasalahan utama dalam penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana regulasi pemberhentian pejabat administrasi negara dalam sistem hukum positif di Indonesia? (2) Bagaimana prinsip Maqasid Syariah memandang tindakan administratif tersebut? (3) Bagaimana titik temu dan ketegangan normatif antara keduanya dalam penerapan konkret di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan metode analisis komparatif dan pendekatan tekstual terhadap regulasi dan literatur Islam klasik maupun kontemporer. Studi ini mengungkap bahwa meskipun hukum positif telah memberikan kerangka normatif dan prosedural yang jelas, dalam praktiknya seringkali terjadi penyimpangan dari asas keadilan prosedural. Sementara itu, perspektif Maqasid Syariah memberikan kerangka etis dan teleologis yang menekankan bahwa pemberhentian harus diarahkan untuk menjaga kemaslahatan umum dan menghindari kerusakan sosial serta birokratis (mafsadah). Temuan penting dari penelitian ini adalah bahwa ketidakhadiran mekanisme klarifikasi dan pembelaan diri dalam proses pemberhentian dapat menjadikan keputusan tersebut tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan tujuan-tujuan utama syariah. Oleh karena itu, integrasi antara pendekatan normatif-hukum positif dan pendekatan maqasid sangat penting untuk menjamin keadilan yang utuh dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.