Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Pandangan Tungku Tigo Sajarangan Tentang Larangan Menikah Di antara Dua Dhalat Ied Di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi berjudul “Pandangan Tungku Tigo Sajarangan Terhadap Larangan Menikah di Antara Dua Shalat Ied di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah”, disusun oleh Azizul Hakim, NIM 1121.143, Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 2025 M/1446 H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi yang berkembang di tengah masyarakat Nagari Koto Rantang, yaitu larangan menikah antara dua salat Ied (Idul Fitri dan Idul Adha). Masyarakat meyakini bahwa melangsungkan pernikahan dalam rentang waktu tersebut dapat mendatangkan mudarat atau musibah dalam kehidupan rumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan larangan tersebut serta bagaimana pandangan unsur Tungku Tigo Sajarangan (Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai) terhadapnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan ( field research). Penelitian ini menggunakan pendekatan, deskriptif kualitatif. Adapun untuk pengumpulan datanya dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, studi dokumentasi informan dalam penelitian ini terdiri dari niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai. Teknik analisis data penulisan, menggunakan metode kualitatif yang melibatkan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data dilakukan untuk memfokuskan informasi yang relevan, penyajian data untuk mempermudah pemahaman, dan penarikan kesimpulan untuk menghasilkan temuan penelitian yang valid berdasarkan bukti yang diperoleh di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan menikah di antara dua salat Ied di Nagari Koto Rantang bukanlah bagian dari hukum adat tertulis maupun syariat Islam, melainkan merupakan kebiasaan (‘urf) yang diwariskan secara turun-temurun. Unsur Tungku Tigo Sajarangan sepakat bahwa tradisi tersebut bersifat mitos atau pamali yang tidak memiliki dasar hukum yang sahih, baik dari Al-Qur'an maupun hadis. Namun demikian, tradisi ini tetap dilestarikan oleh sebagian masyarakat karena dianggap memiliki nilai sosial dalam mengatur waktu yang tepat untuk melangsungkan pernikahan. Dalam tinjauan ‘urf, larangan ini tergolong sebagai ‘urf fasid yang tidak dapat dijadikan dasar hukum karena bertentangan dengan prinsip syariat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan edukatif untuk meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak mencampuradukkan antara keyakinan adat dengan ajaran agama.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pandangan Tungku Tigo Sajarangan Tentang Larangan Menikah Di antara Dua Dhalat Ied Di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah2025 · oai:ais:skripsi:17888