Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Fenomena childfree dalam perspektif sad adz dzariah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•3 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Fenomena Childfree Dalam Perspektif Sad Adz Dzariah yang disusun oleh Rati Winda Yanti, NIM 1121142, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Fenomena childfree merupakan pilihan hidup seseorang untuk tidak memiliki anak dalam bentuk apa pun, baik anak biologis, tiri, maupun angkat. Pemikiran childfree berasal dari paham feminisme radikal yang memandang ketidakadilan gender disebabkan oleh perbedaan biologis, di mana perempuan dianggap dirugikan karena peran keibuan hanya dibebankan kepada mereka. Karena itu, kelompok ini menolak tradisi patriarki dan menganggap childfree sebagai bentuk hak perempuan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor-faktor yang penyebab fenomena childfree?, dan bagaiamana. fenomena chilfree dalam pandang sad adz dzariah?. Dalam skripsi ini penulis mengunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan data-data utama yang didapatkan di perpustakaan. Penelitian ini menggunakan Pendekatan kualitatif merupakan metode yang dilakukan melalui observasi secara mendalam guna memperoleh pemahaman yang menyeluruh. terhadap objek kajian. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan, penulis mengambil kesimpulan bahwa: 1) Fenomena childfree dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti gaya hidup, pengalaman pribadi, keinginan menjaga kebebasan, alasan ekonomi, kesadaran lingkungan, kondisi sosial-politik, serta pertimbangan kesehatan fisik dan mental, termasuk kekhawatiran mewariskan penyakit genetic. 2) Dalam pandangan Islam, khususnya melalui pendekatan Sadd Adz-Dzari'ah, keputusan ini tidak bisa langsung dinilai halal atau haram secara mutlak. Jika dilakukan tanpa alasan syar'i (misalnya karena takut rezeki atau menolak amanah Allah), maka dianggap bertentangan dengan tujuan syariat (maqashid al-syari'ah), khususnya hifz al-nasl (menjaga keturunan), dan bisa menjadi makruh atau mendekati haram. Namun, jika didasari oleh alasan darurat seperti kondisi medis atau tekanan psikologis berat, maka childfree dapat dibolehkan sebagai bentuk rukhshah (dispensasi hukum). Kesimpulan ini diperkuat oleh pandangan ulama klasik melalui analogi dengan praktik 'azl, dan ulama kontemporer seperti M. Quraish Shihab dan Yusuf al-Qaradawi, yang menilai bahwa kebolehan childfree sangat bergantung pada niat dan kondisi individu, serta dampaknya terhadap prinsip-prinsip dasar syariat.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Fenomena childfree dalam perspektif sad adz dzariah2025 · oai:ais:skripsi:17840