Abstrak
Skripsi ini disusun oleh ANISHA RAMADANI dengan NIM 3221177 program studi srata-1 (S1) Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Dengan judul skripsi "Analisis Kesenjangan Pendapatan Nelayan Tradisional Dan Nelayan Pengguna Bagan (Perangkap) Ikan Bilih Dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus Nelayan di Nagari Sumpur Batipuh Selatan Tanah Datar)”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk kesenjangan pendapatan antara nelayan tradisional dan nelayan pengguna bagan dalam penangkapan ikan bilih di Danau Singkarak, serta mengkaji praktik tersebut dalam perspektif ekonomi syariah. Penulisan ini dilatar belakangi oleh Nelayan di Nagari Sumpur Batipuh Selatan menghadapi kesenjangan pendapatan yang signifikan akibat perbedaan teknologi penangkapan ikan bilih. Penggunaan alat tangkap modern seperti bagan memberikan keuntungan besar bagi pemiliknya, namun merugikan nelayan tradisional. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan ekonomi yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan nelayan, observasi langsung, dan dokumentasi. Data dianalisis secara induktif untuk memperoleh gambaran nyata kondisi ekonomi nelayan serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan pendapatan yang signifikan antara nelayan tradisional dan nelayan pengguna bagan. Nelayan pengguna bagan memperoleh hasil tangkapan dan pendapatan bersih yang jauh lebih tinggi, disebabkan oleh penggunaan alat tangkap yang lebih modern dan efisien. Sementara itu, nelayan tradisional mengalami keterbatasan hasil dan akses pasar, sehingga pendapatan mereka cenderung rendah. Dari perspektif ekonomi syariah, praktik penggunaan bagan menimbulkan masalah keadilan ('adl), eksploitasi sumber daya (fasād), dan ketidakseimbangan transaksi (akad taradhin). Selain itu, penggunaan bagan juga tapi telah dilarang secara resmi melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 karena dinilai merusak ekosistem Danau Singkarak dan memicu konflik horizontal antar nelayan.