Abstrak
Adanya kekerasan terhadap anak merupakan fenomena sosial yang cenderung meningkat, baik secara kuatitatif maupun kualitatifnya pada dasawarsa terakhir ini. Institusi pemerintah maupun swasta yang bergerak di bidang perlindungan anak, secara berkala menyajikan angka kekerasan terhadap anak yang cenderung meningkat. Hal ini dapat terjadi tidak terkecuali di masyarakat kabupaten dharmasraya penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Data penelitian diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan pola pikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh hasil dan kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan anak secara hukum yang dilakukan oleh dinsosp3ppkb kabupaten dharmasraya terhadap anak korban kekerasan seksual yaitu upaya perlindungan hukum yang dilakukan dinsosp3ppkb kabupaten dharmasraya terhadap anak korban kekerasan seksual dilakukan melalui proses pendampingan pada korban yang terdiri dari pendampingan yuridis atau pendampingan hukum, medis dan psikologis. Sedangkan kebijakan yang di terapkan di dharmasraya sudah sesuai dengan undang-undang perlindungan anak karena pada dasarnya program ini di dasarkan pada undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no. 23 tahun.