Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

KEPEMILIKAN TERHADAP SISA KAIN JAHITAN MENURUT ANALISIS ISTIHSAN STUDI KASUS NAGARI SAKO SELATAN, PASIR TALANG, KEC. SUNGAI PAGU, KAB. SOLOK SELATAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•7 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul Kepemilikan Terhadap Sisa Kain Jahitan Menurut Analisis Istihsan Studi Kasus Nagari Sako Selatan Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan yang disusun oleh Selvi Oktavia Nim 1221.011 program studi Hukum Ekonomi Syariah ( Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya aktifitas pengupahan yang terjadi di Nagari Sako Selatan Pasir Talang, salah satunya adalah pengupahan pakaian jahit. Sistem pengupahan kain jahitan ini sudah umum dilakukan oleh masyarakat Nagari Sako Selatan, sistem pengupahan yang digunakan biasanya sistem upah borongan dan sistem upah potongan. Sistem upah borongan penjahit akan diberi upah berdasarkan jumlah pakaian yang dijahit sedangkan sistem potongan biasanya digunakan untuk menjahit baju yang digunakan secara pribadi. Dalam memesan baju kepada tukang jahit konsumen akan memberikan kain yang akan dijahit kepada tukang jahit dengan model yang diinginkan oleh konsumen. Dalam proses penjahitan tidak ada perjanjian-perjanjian tertentu selain waktu penyelesaian kain jahitan. Kain yang akan dijahit oleh tukang jahit biasanya bisa kurang dan bisa berlebih. Pada saat kain jahitan kurang maka tukang jahit akan meminta kepada konsumen untuk menambah kain jahitannya namun pada saat kain jahitan berlebih atau ada sisa tukang jahit tidak akan mengambalikan kain sisa tersebut dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan tukang jahit. Pada dasarnya sisa kain jahitan adalah milik konsumen yang seharusnya dikembalikan kepada konsumen namun, pada kenyataannya kain sisa jahitan tidak pernah dikembalikan dan sudah di klaim secara diam diam oleh tukang jahit. Penulisan ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penulisan ini adalah konsumen, penjahit, dan ulama nagari, sedangkan untuk sumber sekunder adalah buku-buku kepustakaan. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deduktif, deskriptif, induktif. Berdasarkan hasil penulisan yang penulis lakukan di Nagari Sako Selatan Pasir Talang, penulis melihat bahwasanya mayoritas penjahit beranggapan bahwa sisa dari kain jahitan tersebut adalah menjadi milik mereka dan tidak perlu lagi minta izin konsumen. Adapun dari perspektif istihsan kebiasaan di Nagari Sako Selatan yang sudah tidak dipermasalahkan lagi oleh konsumen sudah dianggap sesuai dengan istihsan bil urf.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEPEMILIKAN TERHADAP SISA KAIN JAHITAN MENURUT ANALISIS ISTIHSAN STUDI KASUS NAGARI SAKO SELATAN, PASIR TALANG, KEC. SUNGAI PAGU, KAB. SOLOK SELATAN2025 · oai:ais:skripsi:17653