Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Analisis Putusan Dewan Hakim Perdamaian Adat No.03/DHPA/KAN-KNG/VI/2021 Penyelesaian Sengketa Tanah Di Nagari Koto Nan Gadang Dalam Perspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tatanegara (siyasah)•9 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul "Analisis Putusan Dewan Hakim Perdamaian Adat No.03/DHPA/KAN-KNG/VI/2021 Penyelesaian Sengketa Tanah di Nagari Koto Nan Gadang dalam Perspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah". Penelitian ini ditulis oleh Muhammad Bintang Ismail Aji Putra, NIM 1321048, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, tahun 1447 H/2025 M. Pembahasan dalam skripsi ini menjelaskan masalah yang melatarbelakangi terjadinya sengketa di Nagari Koto Nan Gadang tanah No.03/DHPA/KAN/KNG/VI/2021 tergugat membangun pavilium di depan rumah Gadang dekat milik penggugat sehingga penggugat mengklaim kepemilikan tanah tersebut, serta peran Dewan Hakim Perdamaian Adat dalam menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan prinsip hukum adat Minangkabau dan nilai-nilai keadilan dan fiqih siyasah dusturiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan Dewan Hakim Perdamaian Adat No.03/DHPA/KAN-KNG/VI/2021 terkait penyelesaian sengketa tanah, serta meninjau kesesuaian putusan tersebut dengan prinsip Fiqih Siyasah Dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, meliputi studi lapangan melalui observasi dan wawancara, sumber data terdiri dari data primer meliputi wawancara seperti anggota Dewan Hakim Perdamaian Adat, pihak yang bersengketa, serta tokoh adat di Nagari Koto Nan Gadang, data sekunder meliputi studi kepustakaan untuk mengkaji literatur terkait hukum adat, Fiqih Siyasah Dusturiyah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah No.03/DHPA/KAN-KNG/VI/2021 oleh Dewan Hakim Perdamaian Adat dilakukan dengan pengajuan tertulis ke pengurus KAN. Pengurus KAN akan memproses dan memanggil tergugat beserta mamak kepala waris,mediasi dengan Jonjang naiak batanggo turun, pemanggilan kedua belah pihak dilanjutkan dengan persidangan pertama dengan agenda penyampaian masalah oleh penggugat, lalu pada persidangan kedua dengan agenda jawaban dari tergugat dan Bantahan pemohon, lalu pada persidangan ketiga pemeriksaan saksi-saksi baik dari kedua belah pihak, setelah itu pemeriksaan lokasi sengketa oleh Dewan Hakim Perdamaian Adat, setelah itu persidangan ke empat dengan agenda laporan Kesimpulan dengan masing-masing pihak, lalu Musyawarah Majelis Dewan Hakim Perdamaian Adat setelah semua keterangan di peroleh,pada persidangan kelima dengan agenda Keputusan Majelis Dewan Hakim Perdamaian Adat melalui pendekatan kearifan lokal, seperti musyawarah (Gabuak Diampe), pembuktian objektif (Miang Dikikih), dan penerimaan putusan dengan lapang dada (Puntuang Diombuh). Putusan tersebut juga selaras dengan prinsip Fiqih Siyasah Dusturiyah, terutama dalam menegakkan keadilan (Al-Adl), musyawarah (Al-Musyawarah), dan kemaslahatan (Al-Maslahah).

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Putusan Dewan Hakim Perdamaian Adat No.03/DHPA/KAN-KNG/VI/2021 Penyelesaian Sengketa Tanah Di Nagari Koto Nan Gadang Dalam Perspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah2025 · oai:ais:skripsi:17633