Abstrak
Skripsi ini berjudul “Persepsi Ulama Terhadap Tradisi Makan Minum di Tempat Orang Meninggal Studi Kasus Desa Simaninggir Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Padang Lawas ” yang di tulis oleh Imom Suryadi Hasibuan, NIM. 1121152, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah), Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah adanya sebuah tradisi ataupun kebiasaan di Desa Simaninggir yaitu tentang Tradisi makan minum di tempat orang meninggal setelah di kuburkan. makan makan ditempat orang meninggal ini menjadi sebuah tradisi. Sementara kalo dilihat dalam islam ketika orang mengalami musibah kematian harusnya ditolong. Oleh karenanya penulis ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana Tradisi ini, serta melihat bagaimana pandangan Ulama tentang Tradisi makan minum di tempat orang meninggal ini. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif. Lokasi penelitian skripsi ini di Desa Simaninggir Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Padang Lawas. Sumber data skripsi ini ada yang bersifat primer yang diperoleh dari Alim Ulama, Hatobangon ( tokoh adat ), dan Masyarakat, ada juga sumber data yang bersifat sekunder yang diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, dokumen-dokumen dan sumber lainnya yang relevan dengan permasalahan ini. Data-data diperoleh oleh penulis dengan metode wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Hasil dari penelitian adalah yang pertama bahwa Tradisi makan minum di tempat orang meninggal di Desa Simaninggir menurut pandangan Ulama yang pertama yaitu boleh makan minum di tempat orang meninggal karena hanya sekedar kebiasaan ataupun adat, masyarakat tidak merasa berat melaksanakannya karena banyaknya bantuan bantuan dari masyarakat berupa beras, kelapa, ataupun uang sejumlah hampir 15 juta bantuan dari masyarakat dan yang kedua menurut hukum islam tradisi makan minum itu tidak dibolehkan karena dalam islam kalo kena musibah harusnya ditolong bukan mengambil manfaat seperti makan minum di tempat orang meninggal tersebut.