Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Pengupahan Pengisian Tanah Polybag Daun Pisang Untuk Pembibitan Dalam Perspektif Fiqih Muamalah" (Studi Kasus di Jorong Galagah Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok), disusun oleh Sri Delfiyelni, NIM 1221066. Penelitian ini membahas tentang pengupahan pengisian tanah polybag daun pisang untuk pembibitan di jorong Galagah Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok dalam perspektif fiqih muamalah. Penelitian ini dilatarbelakangi akibat adanya kekurangan daun pisang terhadap pemenuhan target pengisian tanah polybag daun pisang yang telah ditetapkan oleh pengupah harus ditanggung oleh pekerja, yang seharusnya ditanggung oleh pengupah. Hal ini tentu memudharatkan pekerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode analisis kualitatif serta metode deskriptif, deduktif dan induktif. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah dengan cara wawancara serta observasi langsung kelapangan yang berkaitan dengan pengupahan pengisian tanah polybag daun pisang untuk pembibitan yang ada di jorong Galagah. Adapun pihak yang diteliti adalah pemilik pembibitan, pekerja pembibitan dan beberapa orang masyarakat. Hasil penelitian menyebutkan pengupahan pengisian tanah polybag daun pisang untuk pembibitan di jorong Galagah Nagari Alahan Panjang penentuan upahnya dilakukan secara sepihak saja yaitu oleh pemilik pembibitan dengan cara hitungan ikat daun pisang yang bisa diselesaikan oleh pekerja yaitu 3 ikat daun pisang harus bisa menghasilkan 5 peti polybag daun pisang yang telah di isi tanah yang dimana dalam satu ikat daun pisang tersebut berisi sepuluh lembar daun pisang dengan upah yang diberikan sebesar Rp. 160.000. Daun pisang, peti serta tanah disediakan oleh pengupah atau pemilik pembibitan, apabila daun pisang yang telah disediakan oleh pengupah kurang atau tidak mencukupi terhadap pemenuhan target yang ditetapkan maka kekurangan dari daun pisang tersebut harus ditanggung oleh pengupah. Pelaksanaan pengupahan pengisian tanah polybag daun pisang untuk pembibitan di jorong Galagah dalam fiqih muamalah tidak cocok memakai akad ijarah karena dalam akad ijarah pekerja boleh melakukan tawar menawar mengenai cara pengupahan yang ditetapkan oleh pengupah, serta yang seharusnya menanggung kekurangan daun pisang tersebut adalah pengupah. Namun dalam prakteknya penentuan upahnya hanya dilakukan secara sepihak saja oleh pemilik pembibitan serta yang menanggung kekurangan daun pisang tersebut adalah pekerja. maka dari itu dalam fiqih muamalah akad yang cocok digunakan dalam pengupahan pengisian tanah polybag daun pisang untuk pembibitan adalah akad ju'alah, karena pada dasarnya akad ju 'alah merupakan perbuatan hukum dengan kehendak satu pihak serta apabila hasil yang ditetapkan dalam suatu pekerjaan tidak tercapai maka pekerjalah yang menanggung konsekuensinya.