Abstrak
Skripsi ini berjudul “Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kriteria Baligh sebagai Syarat Wali Nasab dalam Pernikahan Perspektif Penghulu KUA Wilayah Agam Timur”. Skripsi ini disusun oleh Sandi Riandika Nim 1121063, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (2) bahwasanya syarat wali nasab dalam pernikahan yakninya Baligh tanpa ada kriteria tertentu. Jadi Fokus penelian ini yaitu pandangan penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Agam Timur mengenai kriteria baligh dan penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang kriteria baligh sebagai syarat wali nasab dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Agam Timur. Adapun penelitian ini menggunakan metode mixed method researh yaitu menggabungkan dua metode, yaitu penelitian lapangan (Field research) dan juga metode kespustakaan (Library research) yang mana data utamanya berasal dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber utama dari skripsi ini yaitu penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Agam Timur. Sedangkan untuk sumber data sekunder adalah buku-buku, jurnal dan skripsi yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Pandangan Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Agam Timur mengenai kriteria baligh pada umumnya mengambil pendapat Madzhab Syafi’i bahwasanya baligh bagi laki-laki ini ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki dengan memabatsi umur seseorang yang baligh ini 15 tahun. Dalam Penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang kriteria baligh sebagai syarat wali nasab dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Agam Timur sudah diterapkan sebagaimana mestinya yakni baligh tanpa adanya batasan usia seperti peraturan sebelumnya dan sesuai dengan hukum Islam