Abstrak
Latar belakang dari penelitian ini didasari oleh maraknya penamaan usaha mie pedas di Kota Bukittinggi yang menggunakan merek ekstrem. Penggunaan nama-nama ekstrem tersebut dikhawatirkan melanggar prinsip-prinsip etika bisnis Islam, khususnya apabila nama tersebut mengandung istilah batil atau makna negatif yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, bahkan berpotensi mencerminkan praktik yang dianggap haram dalam ajaran Islam. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pandangan etika bisnis Islam tentang penggunaan merek ekstrem pada usaha mie pedas? dan (2) Bagaimana praktik bisnis yang menggunakan merek ekstrem dapat diatur atau diperbaiki agar sesuai dengan etika bisnis Islam? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan etika bisnis Islam terhadap penggunaan merek ekstrem pada usaha mie pedas serta menganalisis bagaimana praktik bisnis tersebut dapat diarahkan agar tetap berada dalam koridor etika bisnis Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan mengacu pada sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, fatwa ulama, prinsip-prinsip etika bisnis Islam, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika bisnis Islam sangat menekankan pentingnya penggunaan nama yang baik dalam penamaan merek usaha. Islam menganjurkan agar setiap nama produk mengandung makna yang positif dan menjauhi kata-kata yang vulgar, kasar, atau memiliki konotasi buruk. Dalam hal ini, penggunaan merek ekstrem perlu ditinjau kembali agar tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan dengan menekankan aspek kehalalan produk sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ajaran agama dan prinsip etika Islam. Oleh karena itu, peran aktif dari pemerintah, otoritas agama, dan tokoh adat sangat penting dalam memberikan edukasi serta regulasi terhadap penggunaan merek ekstrem, demi memastikan praktik bisnis berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam dan norma masyarakat.