Abstrak
Nama: Ferdi Mardiyansyah, Nim: 3221138, Judul Skripsi: “Analisis pemahaman dan implementasi etika bisnis islam di kalangan pedagang kecil dan menengah (Studi kasus: pasar tradisional Padang Baru Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam)”, Prodi: Ekonomi Islam, UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi, 2025. Islam sebagai agama yang dinamis dan universal. Ajarannya mencakup semua aspek dalam persoalan kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah maupun masalah mu’amalah. Sistem ekonomi saat ini sering terjadi kecurangan, penambahan imbalan (riba), dan penipuan. Segala hal yang berkaitan dengan beberapa permasalahan tersebut, berkaitan dengan etika dan prilaku, termasuk membangun ketidakpercayaan di kalangan para konsumen. Islam selalu bersumber pada nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh. Jual-beli mempunyai peraturan dalam hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman dan implementasi etika bisnis islam di kalangan pedagang kecil dan menengah di pasar tradisional Padang Baru Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach), dan berhubungan langsung dengan objek penelitian. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari wawancara langsung kepada pedagang kecil dan menengah di pasar tradisional Padang Baru Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dan pengelola pasar. Sedangkan untuk sumber data sekunder diperoleh dari jurnal, artikel dan buku serta data-data yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Sedangkan teknis analisis datanya menggunakan model Miles dan Hubberman terdiri dari tiga cara yaitu: data collections, reduction, dan verification. Setelah data-data terkumpul dan dianalisis menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Diperoleh hasil penelitian yang menunjukan bahwa, 1) Pedagang kecil dan menengah di pasar tradisional Padang Baru Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam tidak mengetahui etika bisnis Islam secara teori. 2) Pedagang kecil dan menengah di pasar tradisional Padang Baru Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam belum sepenuhnya melakukan kegiatan yang sesuai dengan etika bisnis dalam Islam. Dalam implementasinya sebagian pedagang di pasar tradisional Padang Baru kegiatan berdagangnya tidak menyimpang dari aturan syariat dalam Islam. Aturan dalam agama Islam dijelaskan dalam kegiatan bisnis yang sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam, prinsip tauhid, prinsip keadilan atau keseimbangan, prinsip kehendak bebas, prinsip bertanggung jawab, prinsip kebajikan dan kejujuran, namun masih ada sebagian pedagang melakukan tindakan yang kurang sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam. Seperti, kurangnya transparansi terhadap pembeli, dan mendahulukan pembeli dari pada waktu sholat, meskipun disisi lain mereka tetap menunaikan kewajibannya. Kata kunci: Pedagang Kecil Dan Menengah, Etika Bisnis Islam