Abstrak
Skripsi dengan judul “Analisis Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Kulit Kayu Manis (Studi Kasus Petani Di Jorong Hulu Banda, Nagari Malalak Barat Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam)” di susun oleh Anisa Afriani Nim 3721148 Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan yang terjadi pada proses transaksi jual beli kulit kayu manis di Jorong Hulu Banda. Permasalahan yang dihadapi yaitu etika petani dalam melakukan jual beli belum terealisasi dengan maksimal seperti adanya petani yang tidak jujur dalam bertransaksi. Selain itu penurunan harga kulit kayu manis yang terjadi di akhir tahun membuat petani mengeluh dengan harga yang diberikan oleh toke kulit kayu manis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip-prinsip etika bisnis Islam dalam transaksi jual beli kulit kayu manis dan apa yang menyebabkan penurunan harga kulit kayu manis pada akhir tahun di Jorong Hulu Banda Nagari Malalak Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Jorong Hulu Banda Nagari Malalak Barat Kecamatan Malalak Kabupaten Agam. Untuk waktu penelitian dimulai dari bulan Desember 2024 sampai dengan selesai. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari sumber pertama secara langsung sehingga mendapatkan informasi yang benar dan tepat. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua melalui studi literatur dengan cara mempelajari berbagai literatur, sumber bacaan, dan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan. Informan dipilih berdasarkan tujuan, agar informan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai masalah penelitian. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta verifikasi. Adapun penerapan prinsip-prinsip etika bisnis Islam dalam transaksi jual beli kulit kayu manis yang terjadi di Jorong Hulu Banda yaitu a) Kejujuran, belum diterapkan sepenuhnya karena toke kulit masih menemukan kualitas kulit kayu manis yang kurang baik dicampur dengan kualitas kulit kayu manis yang baik oleh petani yang menjual kulit kayu manisnya kepada toke.b) Amanah, petani kulit kayu manis dan toke kulit kayu manis sudah menerapkan sifat amanah dalam transaksi yang dilakukan. c) Keadilan, belum diterapkan secara sempurna, karena adanya perbedaan pandangan atau perspektif yang berbeda antara toke dan petani. d) Transparansi. Transparansi belum sepenuhnya diterapkan dengan alasan yaitu masih ada transaksi yang terjadi dengan ketidakpastian dan ketidakjelasan seperti jual beli kulit kayu manis dalam bentuk gulungan dan karungan. Selanjutnya, terjadinya penurunan harga kulit kayu manis di Jorong Hulu Banda disebabkan oleh beberapa faktor seperti tingkat kandungan air yang terdapat dalam kulit kayu manis, kedua dipengaruhi oleh harga jual di Padang, ketiga yaitu fluktuasi nilai tukar Dollar, dan terakhir yaitu keputusan menteri perekonomian.