Abstrak
Penelitian ini dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui apa-apa saja pantangan ketika melaut yang ada di desa Bekawan Kecamatan Mandah. pantangan adalah segala sesuatu yang dihindari dalam kehidupan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, karena alasan, kebiasaan atau keyakinan tertentu. Pantang larang merujuk pada larangan yang disampaikan oleh leluhur dalam masyarakat yang masih memegang kepercayaan mistis. ungkapan-ungkapan lisan yang diwariskan secara turun temurun ini sering didengar dari orang tua seperti, kakek atau nenek. dapat kita ketahui masyarakat suku duanu mata pecarian mereka hanya sebagi pelaut. oleh karena itu ada beberapa pantangan yang ada dalam masyarakat suku Duanu yang masih terjaga sampai saat ini, yaitu seperti tidak boleh bercermin, tidak boleh melaut ketika ada yang meninggal, tidak boleh menunjuk jika melihat sesuatu hal yang tabu. adapun akibatnya, pada umumnya masyarakat tidak berani dengan sengaja melanggar pantangan untuk membuktikan sepenuhnya hubungan antara suatu kejadian dengan pelanggaran pantangan masyarakat lebih bersikap menghindari pantangan.